Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp45, 8 Miliar
Regional

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp45, 8 Miliar

alwiBy alwi19/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana pemusnahan barang ilegal dikantor Sumbagtim. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Bea Cukai terus berkomitmen melindungi masyarakat dari berbagai barang ilegal baik dari dalam maupun luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Komitmen tersebut dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukal Sumbagtim) melalui pemusnahan berbagai barang ilegal.
Barang ilegal yang dimusnahkan hasil dari 795 kali penindakan dari berbagai sektor.
Baca juga :   Hujan Deras, Akses Jalan Desa di Empat Lawang Membahayakan
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto menuturkan penindakan yang dilakukan pihaknya tidak lepas dari sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara kontinu untuk melindungi perbatasan dari masuknya barang ilegal.
“Ini merupakan komitmen kami, dalam melakukan penindakan barang ilegal dengan musnahkannya,” katanya disela sela pemusnahan Jumat (19/12/2025).
Barang ilegal yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8.063.333.319.
Baca juga :   Usung Baterai 8000mAh untuk Penggunaan Ekstrem, Realme C100 Siap Dirilis 7 Mei
Jenis barang yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai diantaranya 10.567.628 batang rokok llegal dan 299,45 liter minuman beralkohol (MMEA) ilegal.
Menurut Agus penindakan dan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok dan ratusan liter MMEA ilegal ini menunjukkan konsistensi pihaknya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Selain menyelamatkan penerimaan negara, ini juga merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tuturnya
Baca juga :   Cegah Penyebaran TBC, Pemkab Empat Lawang Dukung MBG
Selain penindakan di bidang cukai, pemusnahan barang juga dilakukan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional.
“Di Bea Cukai Jambi pemusnahan mencakup barang-barang yang membahayakan keamanan publik, antara lain air gun berupa Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018,” terang Agus.
Kemudian juga dilakukan pemusnahan terhadap berbagai barang bekas tidak layak pakai (Balepress) yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
Baca juga :   Realme P3 Siap Debut, Hadir dengan Snapdragon 6 Gen4 dan Desain Mecha
“Barang-barang tersebut berisiko membawa penyakit dan jamur, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional apabila beredar di masyarakat,” jelas Agus.
Menurut Agus, pemusnahan ini merupakan langkah penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai.
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanian dan Cukai, Bea Cukai, sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, mengemban peran strategis sebagai pelaksana border control untuk memastikan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di perbatasan negara dijalankan secara konsisten.
Baca juga :   India Dukung Ketahanan Pangan Indonesia, Siap Kolaborasi Program Makan Bergizi Gratis

Melalui tindakan pemusnahan ini, barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, sanitasi, serta mengganggu stabilitas industri dalam negeri dipastikan tidak beredar di tengah masyarakat.
“Setiap penindakan dan pemusnahan yang kami lakukan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami pun berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai pelaksana border control yang taat asas dan berlandaskan hukum,” tegas Agus.
Menurut Agus, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat.
Baca juga :   438,94 Juta Rokok Ilegal Disita, Nilainya Rp607 Miliar
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim pun senantiasa menjaga integritas organisasi dan memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen untuk terus melakukan transformasi dan perbaikan berkelanjutan dalam rangka memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, cepat, dan terpercaya.
“Dengan mengedepankan semangat sinergi dan integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” tutup Agus. (FZP)
Barang Ilegal Bea Cukai Sumbagtim Indonesia Rokok Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Diperiksa di Gedung Merah Putih
Next Article Permintaan Maaf Lisa Mariana ke Atalia Praratya Tuai Hujatan Warganet
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?