RELUNG.ID- Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) terhadap aktor Adly Fairuz kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Gugatan perdata tersebut diajukan oleh Farly Lumopa setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan dinilai tidak membuahkan hasil.
Sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen serta mediasi apabila pihak tergugat hadir. Namun hingga sidang berlangsung, pihak penggugat menyebut tidak ada komunikasi maupun itikad baik dari pihak tergugat.
“Kenapa kita masukkan gugatan? Karena sudah tidak ada titik temu. Makanya kita masukkan gugatan. Kita juga butuh kepastian hukum,” kata Farly Lumopa saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Farly membantah anggapan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya hanya untuk mencari popularitas atau panjat sosial (pansos). Menurutnya, niat awal penyelesaian perkara ini adalah secara kekeluargaan.
“Kalau pansos, dari awal somasi itu sudah diangkat media. Tapi niat awalnya memang ingin selesai baik-baik. Karena tidak ada jalan keluar, akhirnya kami tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia mengaku sempat menahan diri untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum demi menjaga karier Adly Fairuz di dunia hiburan. Namun karena permasalahan tidak kunjung menemui penyelesaian, gugatan pun diajukan.
“Dia kan artis muda yang kariernya sedang bagus. Jadi tidak elok kalau saya menghancurkan kariernya. Tapi karena sudah mentok seperti ini, ya kita tempuh persidangan,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan pihak tergugat yang menyebut legal standing penggugat tidak sah, Farly menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Sah atau tidaknya itu biar pengadilan yang menentukan. Tidak perlu berpolemik di media,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Cynthia Olivia, S.H., menyatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai melalui jalur mediasi apabila pihak tergugat menunjukkan itikad baik.
“Kami berharap pihak tergugat hadir supaya bisa sama-sama cepat menyelesaikan perkara ini. Tidak tertutup kemungkinan untuk damai di tahap mediasi,” kata Cynthia.
Cynthia menegaskan, kunci perdamaian terletak pada pemenuhan kewajiban oleh pihak tergugat sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
“Wanprestasi ini terjadi karena gagal memenuhi prestasi. Yang kami harapkan adalah kewajiban itu dipenuhi. Kalau itu dilakukan, baru bisa damai,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Meisya Daryanti, menambahkan hingga saat ini belum ada inisiatif maupun itikad baik dari pihak tergugat maupun kuasa hukumnya untuk menjalin komunikasi.
Sebelumnya, Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar. Namun upaya tersebut gagal, dan meski telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian.
Atas dasar itu, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[YKP]

