Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Belum Ada Perubahan Tata Ruang, Operasional RMK Energy (RMKE) di Muara Enim Masih Melanggar Aturan?
Liputan Khusus

Belum Ada Perubahan Tata Ruang, Operasional RMK Energy (RMKE) di Muara Enim Masih Melanggar Aturan?

Indra PrajaBy Indra Praja12/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aktivtas pelabuhan PT RMK Energy/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Sampai saat ini, operasional pelabuhan RMK Energy (RMKE) di kawasan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim disinyalir masih melanggar aturan.

Seperti yang telah diberitakan beberapa waktu lalu, Rencana Tata Ruang dan Wilayah Muara Enim diatur dalam Perda Muara Enim No.13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2012-2032. Disana disebutkan Kecamatan Muara Belida sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), yang diantaranya berfungsi sebagai:

Sistem Jaringan Sumber Daya Air; Sistem Jaringan Irigasi, Jalur Evakuasi Bencana; Kawasan Peruntukkan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, Kawasan Budidaya Perkebunan; Kawasan Budidaya Perikanan, Kawasan Bergambut dan Rawa Air Hitam, dan Kawasan Perlindungan Setempat dengan Spesifikasi Sungai dan Sempadan Sungai.

Baca juga :   Dugaan Pencemaran Sungai Gajah Mati di OKI Mencuat, Pemprov Sumsel Didesak Usut Tuntas

Perubahan terjadi pada Perda No. 13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038. Disana disebutkan bahwa kawasan Kecamatan Muara Belida tidak lagi sebagai PPK, melainkan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).

Titik berat pada PPL ini adalah kawasan tempat berdirinya pelabuhan PT RMK Energy itu merupakan lokasi penunjang aspek lingkungan yang berkaitan dengan wilayah sekitarnya. Sehingga dinilai kurang tepat apabila didirikan pelabuhan batubara yang belakangan mencemari lingkungan.

Perda Tata Ruang Belum Berubah

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi, Perda tata ruang Kabupaten Muara Enim itu sampai saat ini belum berubah. Sempat ada rencana perubahan, namun sampai saat ini belum didapati secara pasti sejauh mana progresnya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh RMKE ini, sebelumnya sudah sempat direspon oleh wakil rakyat di DPRD Sumsel. Salah satunya, Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Kiemas yang menyebut setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumsel harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Jangan berlindung (pada investasi) dan mencari pembenaran (atas pelanggaran). Harus ikut aturan yang berlaku, mengenai lingkungan, tata ruang, kebijakan pemerintah daerah, dan banyak lagi agar investasi itu menjadi manfaat,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga :   Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KEDELAPAN]

Tidak hanya DPRD Provinsi Sumsel, perwakilan dari DPRD Kabupaten Muara Enim juga sempat merespon hal ini, seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Mukarto yang menyebut bahwa setiap perusahaan yang beraktivitas di Muara Enim harus terlebih dulu memenuhi kewajiban mereka.

Jika tidak ada itikad baik dan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai investor yang melakukan kegiatan penambangan (usaha) di Muara Enim, tentu pihaknya akan tegas merekomendasikan kepada pimpinan mencabut izin perusahaan tersebut.

Senada, Ketua Fraksi Nasdem Muara Enim, Kasman MA mengatakan, bahwa jika terbukti hal itu sudah menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah kabupaten Muara Enim, maka pihaknya meminta APH untuk segera bertindak, melakukan pemeriksaan ke lapangan.

Terungkap Dalam Sanksi Administratif Kementerian LHK

Dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh RMKE merupakan satu diantara sejumlah poin pelanggaran dalam sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian LHK beberapa waktu lalu.

Dalam hak jawabnya saat itu, RMKE disebut tengah memperbaiki kesalahan dan merampungkan penyelesaian permasalahan operasional yang membuat perusahaan mendapatkan sanksi tersebut.

Meskipun tidak secara langsung menjawab mengenai pelanggaran tata ruang, yang kemudian sempat pula di bahas di tingkatan Pemprov Sumsel, RMKE akhirnya tetap beroperasi sampai saat ini.

Baca juga :   Dugaan Pelanggaran SPMB Mencuat, DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA di Palembang Tetap Terdaftar di Dapodik

Hal inilah yang juga masih terus dipertanyakan oleh Sekretaris Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Kabupaten Muara Enim, Nasihin. Menurutnya, pemerintah sudah berlebihan dalam memberikan karpet merah bagi para investor batu bara tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kalau memang tidak sesuai tata ruang, seharusnya jangan dibiarkan. Secara kasat mata, sudah jelas kawasan itu merupakan kawasan rawa yang sebagian dimanfaatkan menjadi lahan pertanian. Ini malah dibuat kawasan pelabuhan batu bara,” kata Nasihin saat dibincangi.

Dia mengibaratkan, kejadian tersebut seperti warga yang membangun bangunan tidak sesuai dengan IMB. “Kalau warga yang membangun tidak sesuai IMB, maka akan langsung dibongkar bangunannya. Tapi kalau perusahaan lihat saja, masih tetap beroperasi,” ungkapnya.

Baca juga :   Kebiasaan Buka Lahan dengan Membakar Jadi Faktor Karhutla Berulang Setiap Tahun

Menurutnya, RMK Energy maupun anak perusahaan yang ada di bawahnya sudah kerap kali bermasalah terhadap pencemaran lingkungan di wilayah operasinya. Mulai dari kasus pencemaran Selat Punai di kawasan Muara Belida.

Lalu, kasus pembangunan jalan hauling RMKO yang diprotes warga Desa Saka Tiga. Terakhir, kasus pencemaran kebun warga dan Sungai Benaki di Desa Gunung Megang Dalam dari limbah disposal yang diduga berasal dari PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).

“Kasusnya ini sudah cukup sering terjadi. Seharusnya pemerintah bisa melakukan evaluasi terhadap perusahaan ini serta anak usahanya,” pungkasnya. (TIM)

DPRD Sumsel Muara Belida PT RMKE Energy RMK RMKE Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleManga The Red Ranger Becomes an Adventurer in Another World Bakal Diadaptasi Jadi Anime, Tayang Perdana 2025
Next Article Jembatan Lalan Muba Ambruk Dihantam Tongkang Pengangkut Batubara, Lima Orang Dilaporkan Hilang
Indra Praja

Related Posts

Regional

Karhutla Berulang, DPRD Sumsel Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut

08/10/20267 Views
Indeks

Atasi Karhutla, DPRD Sumsel Dorong BPBD Perbanyak Posko Pemadam

06/10/20264 Views
Regional

Karhutla Berulang di OKI-OI, DPRD Sumsel Soroti Perencanaan Penanganan dan Penegakan Hukum

06/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?