RELUNG.ID – Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), David Hardianto Aljufri, mengecam keras aksi perundungan terhadap pasien BPJS Kesehatan melalui komentar di media sosial yang sebelumnya viral.
David menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai hak pasien, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan kesehatan yang seharusnya mengedepankan kemanusiaan, empati, dan profesionalisme.
“Pertama kami Komisi V DPRD Sumsel menyesalkan apa yang terjadi di RS Pusri, apalagi dengan adanya komentar yang melakukan bully terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial,” ujar David, Sabtu (8/8/2026).
Politisi Partai Golkar itu juga mendukung keputusan RS Pusri memutus hubungan kerja sama dengan dokter yang diduga memberikan komentar bernada merendahkan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
“Dalam hal ini kami mendukung pemutusan hubungan kerja sama antara RS Pusri dengan salah satu dokter yang memberikan komentar merendahkan kepada pihak pasien BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Menurut David, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Status kepesertaan BPJS tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memberikan perlakuan berbeda kepada pasien.
Ia menegaskan, peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Program tersebut merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional yang diikuti masyarakat melalui pembayaran iuran.
“Bagaimanapun juga kita harus menghormati hak-hak pasien, apalagi pasien BPJS Kesehatan. Ini merupakan program nasional, dan mereka juga membayar iuran setiap bulan. Karena itu mereka berhak mendapatkan pelayanan serta hak yang sama sebagai peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.
David menilai persoalan tersebut tidak boleh dilihat sebatas kontroversi komentar di media sosial. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana tenaga kesehatan dan institusi pelayanan kesehatan memperlakukan pasien.
Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak boleh dibangun berdasarkan status sosial, kemampuan ekonomi, maupun jenis jaminan kesehatan yang digunakan pasien.
“Pelayanan kesehatan harus berdiri di atas prinsip kemanusiaan dan keadilan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda maupun tindakan yang merendahkan pasien karena status sosial ataupun jenis kepesertaan jaminan kesehatan yang digunakan,” katanya.
Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di RS Pusri maupun rumah sakit lain di Sumsel dan daerah lainnya.
David juga mengingatkan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral yang besar karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan.
Kepercayaan publik terhadap rumah sakit, kata dia, tidak hanya ditentukan oleh kemampuan medis, tetapi juga oleh cara tenaga kesehatan memperlakukan pasien.
Karena itu, ia meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pengawasan terhadap etika dan perilaku tenaga medis maupun tenaga kesehatan agar tidak ada lagi pasien yang merasa direndahkan hanya karena menggunakan layanan BPJS.
“Tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan,” pungkas David. (DSK)

