RELUNG.ID- Dua rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kota Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, terbakar dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Kebakaran terbaru terjadi di sebuah rumah di Dusun Tegal Sari RT 05 RW 05, Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kamis (24/9/2026) malam.
Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal. Kebakaran membuat warga sekitar panik karena api sempat merembet ke rumah yang berada di sebelahnya.
Sementara itu, kebakaran serupa sebelumnya terjadi pada sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM di Desa Kota Baru Induk pada awal Juli 2026.
Warga setempat menyebut kawasan Kota Baru selama ini dikenal sebagai lokasi yang banyak digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM yang diduga ilegal.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi kebakaran, terlihat sejumlah rangka besi bekas tempat penampungan BBM jenis tedmon berkapasitas sekitar 1 ton.
Rumah tersebut memiliki tiga ruangan. Dari informasi warga, terdapat sekitar tujuh rangka besi bekas tedmon. Tiga di antaranya telah dibawa polisi pada Jumat (25/9/2026), sedangkan empat lainnya masih berada di dalam rumah.
Asiah (54), warga yang rumahnya berada di sebelah lokasi kebakaran, mengaku tidak mengetahui rumah tersebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM.
Menurut dia, rumah yang terbakar sebelumnya diketahui kosong dan telah dijual oleh pemiliknya kepada orang lain.
“Setahu saya rumah ini kosong, tidak ditunggu. Rumah saya hanya terbakar di samping dan ada pertanggung jawabannya,” ujar Asiah.
Warga lainnya, KT (50), mengatakan rumah tersebut sebelumnya dimiliki seseorang bernama Dirman. Rumah itu kemudian disebut disewakan kepada seseorang berinisial RV.
“Kalau tidak salah ada 7 besi kerangka bekas tedmon yang terbakar, 3 sudah dibawa polisi tadi pagi dan 4 masih ada di dalam rumah itu,” kata KT.
Menurut dia, rumah tersebut telah disewa sekitar satu tahun. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang dilakukan di dalam rumah tersebut.
Api berhasil dipadamkan setelah petugas mengerahkan lima unit mobil pemadam kebakaran, termasuk bantuan dari TNI.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona membenarkan rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.
Polisi telah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memasang garis polisi.
“Sudah kita cek TKP dan olah TKP. Pagi ini juga sudah kita pasang police line,” kata Rendi.
Ia mengatakan polisi telah mengetahui identitas pemilik maupun pihak yang menyewa rumah tersebut. Keduanya akan dimintai keterangan untuk mengetahui aktivitas yang dilakukan di lokasi.
Rendi menegaskan polisi akan menindaklanjuti keberadaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM ilegal di wilayah tersebut.
“Ini masih kita dalami. Pemilik dan yang menyewa sudah kita ketahui, nanti kita klarifikasi,” ujarnya.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan memastikan aktivitas yang berlangsung di rumah tersebut.[MZN]

