Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Berbalik, Kini Gubernur Herman Deru Tak Lagi Bela RMK Energy: Kita Bantu Masyarakat!
Liputan Khusus

Berbalik, Kini Gubernur Herman Deru Tak Lagi Bela RMK Energy: Kita Bantu Masyarakat!

alwiBy alwi25/09/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel Herman Deru saat menghadiri acara pameran hasil produk unggulan restorasi gambut, Sabtu (23/9) lalu. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gubernur Herman Deru akhirnya mengakui kalau aktifitas pelabuhan terminal khusus batubara milik PT RMK Energy telah melanggar lingkungan.

Herman Deru menegaskan jika dirinya juga sudah meminta pihak RMK Energy untuk mematuhi dan menjalankan enam poin yang diminta oleh Kementerian LHK saat menyegel aktifitas pelabuhan di kawasan Muara Belida, Muara Enim itu beberapa waktu lalu.

Baca juga :   Kinerja Saham RMK Energy (RMKE) Makin Memprihatinkan, Terancam Proper Hitam Lingkungan Hidup

“Karyawannya (RMK) tetap bekerja, tapi tidak dengan merusak lingkungan dan tata ruang. Saya sudah lihat keputusannya ada enam poin yang harus mereka perbaiki. Jadi bukan ditutup permanen, tapi ditutup untuk diperbaiki. Kita akan koordinasikan dengan Kabupaten Muara Enim,” kata Deru saat diwawancarai, Sabtu (23/9) lalu.

Deru berkelit, permasalahan RMK Energy ini muncul sejak izin terminal khusus yang tidak lagi dipegang oleh Pemprov Sumsel, melainkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Begitupun soal pengawasan dari Kementerian ESDM dan Kementerian LHK. Sehingga pihaknya, hanya bertindak secara pasif.

Oleh sebab itu, penyegelan yang dilakukan oleh Gakkum Kementerian LHK menurut Deru merupakan langkah yang tepat. Agar PT RMK Energy segera memperbaiki tata kelola aktifitas loading batubara sehingga masyarakat Selat Punai tak lagi menjadi korban.

Baca juga :   Menanti Ketegasan untuk Lematang Coal Lestari dan Musi Prima Coal

“Rata-rata tersus yang izinnya yang dikeluarkan oleh Pemprov itu tidak ada masalah, karena kita detil. Nah sekarang regulasi tersus itu di pusat, kita ‘kan pada posisi pasif. Sekarang karena sudah ada teriakan dari masyarakat, jadi kita harus bantu,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Deru kali ini berbeda dengan pernyataan dan langkah yang diambil oleh politisi Nasdem itu sebelumnya. Mengingat Deru telah membentuk tim baru untuk melakukan analisa pencemaran udara aktifitas pelabuhan PT RMK Energy yang disegel oleh Komisi IV DPRD Sumsel bersama Dinas LHP.

Sayangnya, sebelum tim baru bentukan Herman Deru merampungkan tugasnya, tim Gakkum Kementerian LHK lebih dulu turun tangan dan menyegel aktifitas PT RMK Energy yang berseberangan dengan Selat Punai, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, Palembang.

Baca juga :   Kasus Korupsi Bank Pelat Merah, Benarkah BNI Cabang Kayuagung?

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Gakkum Kementerian LHK menyegel kawasan pelabuhan milik PT RMK. Penyegelan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor SK 9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

Pemasangan plang segel itu berada persis di depan pintu masuk PT RMK di Kecamatan Muara Belida Muara Enim. Berhentinya aktivitas PT RMK Energy ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera Pansos Sugiharto.

“Sudah disegel dan sudah turun sanksi,” kata Pansos menjawab pesan singkat redaksi.

Dijelaskannya, Kementerian LHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT RMK Energy untuk memperbaiki tata kelola proses loading batu bara agar tidak lagi mencemari udara di sekitar atau melampaui baku mutu udara

Baca juga :   Kaleidoskop Oktober 2025: Sidang Korupsi Besar, Skandal Energi, hingga Suara Publik Menguat

PT RMK Energy kemudian dilarang beraktivitas sampai sanksi itu dijalankan. “Tidak lagi melakukan kegiatan sebelum memperbaiki pelanggaran atas kewajibannya yang tidak dilaksanakan,” singkat Pansos. (Tim)

Gubernur Sumsel Herman Deru Muara Enim PT RMK Energy Selat Punai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNekomamushi Umumkan Kemenangan Luffy, Negeri Wano Resmi Merdeka
Next Article WANO MERDEKA! Momonosuke Kembali Tutup untuk Dunia Luar
alwi

Related Posts

Regional

Pemprov Sumsel Percepat Pembangunan Lima Flyover di Muara Enim

09/10/20263 Views
Indeks

BREAKING NEWS: Tak Kunjung Ditemui Gubernur, Demo Karhutla di Pemprov Sumsel Memanas

06/10/202611 Views
Regional

Remaja di Muara Enim Hilang, Ditemukan Tewas Tanpa Kepala

06/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?