Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Beredar 12 Nama Pemegang HGU di Sumsel, Benarkah Mereka yang Disegel Terkait Karhutla?
Regional

Beredar 12 Nama Pemegang HGU di Sumsel, Benarkah Mereka yang Disegel Terkait Karhutla?

Indra PrajaBy Indra Praja08/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi/Generative AI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Nama-nama pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Sumsel, yang diduga berkaitan dengan 12 perusahaan yang disebut telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait karhutla, mulai beredar.

Malam ini, redaksi memperoleh dokumen resmi berkop lembaga negara yang memuat 12 nama pemegang HGU di Sumsel yang diundang dalam rapat koordinasi pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.

Baca juga :   Awal September Diguyur Hujan, BMKG: Belum Jadi Tanda Kemarau Berakhir

Ke-12 nama yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Ir. Emir Sanaf, PT Banyuasin Sawit Lestari, PT Bumi Sawindo Permai, PT Bumi Sawit Permai, PT Campang Tiga, PT Campang Tiga Mukut, PT Golden Blossom Sumatra, PT Gula Nusantara Sukses, PT Perkebunan Nusantara VII, PT Samora Usaha Jaya, PT Selatan Agro Makmur Lestari, dan PT Tania Selatan.

Nama-nama tersebut menjadi perhatian karena muncul sehari setelah Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengungkap adanya 12 perusahaan di Sumsel yang telah disegel terkait dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan karhutla.

Apalagi, saat ditanya wartawan mengenai identitas perusahaan tersebut, Diaz mengatakan nama-namanya belum dapat ia sebutkan dan mengaku tidak hafal seluruhnya. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan nama perusahaan yang disegel akan dipublikasikan kepada masyarakat. “Pasti di-publish-kan, pasti di-publish,” ujar Herman Deru.

Baca juga :   OKI dan Muba Jadi Sumber Kabut Asap, BPBD Sumsel Ungkap Arah Sebaran Karhutla

Pemerintah sendiri menyatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla. Sampel dari lokasi yang telah disegel sudah diambil dan dikirim ke laboratorium untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar menentukan langkah hukum berikutnya.

Persoalannya, kemunculan 12 nama tersebut dikaitkan sejumlah pihak dengan perusahaan yang melanggar dan menjadi penyebab karhutla. Sehingga, pernyataan pemerintah mengenai 12 perusahaan yang telah disegel dan dokumen yang memuat 12 pemegang HGU yang diundang dalam rapat koordinasi karhutla yang diterima redaksi itu kemudian dipertanyakan. Apakah keduanya merupakan daftar yang sama atau hanya kebetulan memiliki jumlah yang sama.

Meskipun demikian, dugaan keterkaitan tersebut menjadi penting terlebih pemerintah sebelumnya menyatakan identitas 12 perusahaan yang disegel akan dipublikasikan.

Baca juga :   OKI Dikepung Karhutla, Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang Pengendara

Diaz sebelumnya juga menjelaskan, jenis sanksi akan disesuaikan dengan temuan. Jika terdapat unsur pidana, penanganannya akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Sementara apabila masuk ranah perdata atau denda, pemerintah akan menghitung kerugian yang ditimbulkan. Untuk perkara yang melibatkan korporasi, proses penyelesaian sengketa lingkungan dilakukan melalui Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH.

Sebelumnya Direktur Perkumpulan Rawang, Hairul Sobri mengatakan kabut asap yang terjadi pada 2026 bahkan dinilai lebih parah dibandingkan kondisi pada 2014 jika dilihat dari indeks pencemaran udara.

“Karena akibat karhutla, kabut asap semakin parah, khususnya di Kota Palembang,” katanya saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi karhutla sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hak atas udara yang bersih.

Baca juga :   Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Kategori Sedang

Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila persoalan pencemaran udara akibat karhutla tidak segera diselesaikan.

Ia berharap persoalan kabut asap akibat karhutla tidak hanya berhenti pada aksi protes, tetapi berlanjut pada upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

“Kami harap muncul ratusan gugatan, baik ke pemerintahan maupun ke perusahaan yang menyebabkan karhutla dan kabut asap ini,” pungkasnya. [YSF]

HGU Kabut Asap Karhutla Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJokowi Buka Suara soal Ijazah Gibran: Sistem Pendidikan Tiap Negara Berbeda
Next Article Dituduh Curi Motor, Warga Lampung Tewas Dikeroyok Lima Sekawan di Palembang
Indra Praja

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?