RELUNG.ID-Nama-nama pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Sumsel, yang diduga berkaitan dengan 12 perusahaan yang disebut telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait karhutla, mulai beredar.
Malam ini, redaksi memperoleh dokumen resmi berkop lembaga negara yang memuat 12 nama pemegang HGU di Sumsel yang diundang dalam rapat koordinasi pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.
Ke-12 nama yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Ir. Emir Sanaf, PT Banyuasin Sawit Lestari, PT Bumi Sawindo Permai, PT Bumi Sawit Permai, PT Campang Tiga, PT Campang Tiga Mukut, PT Golden Blossom Sumatra, PT Gula Nusantara Sukses, PT Perkebunan Nusantara VII, PT Samora Usaha Jaya, PT Selatan Agro Makmur Lestari, dan PT Tania Selatan.
Nama-nama tersebut menjadi perhatian karena muncul sehari setelah Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengungkap adanya 12 perusahaan di Sumsel yang telah disegel terkait dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan karhutla.
Apalagi, saat ditanya wartawan mengenai identitas perusahaan tersebut, Diaz mengatakan nama-namanya belum dapat ia sebutkan dan mengaku tidak hafal seluruhnya. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan nama perusahaan yang disegel akan dipublikasikan kepada masyarakat. “Pasti di-publish-kan, pasti di-publish,” ujar Herman Deru.
Pemerintah sendiri menyatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla. Sampel dari lokasi yang telah disegel sudah diambil dan dikirim ke laboratorium untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar menentukan langkah hukum berikutnya.
Persoalannya, kemunculan 12 nama tersebut dikaitkan sejumlah pihak dengan perusahaan yang melanggar dan menjadi penyebab karhutla. Sehingga, pernyataan pemerintah mengenai 12 perusahaan yang telah disegel dan dokumen yang memuat 12 pemegang HGU yang diundang dalam rapat koordinasi karhutla yang diterima redaksi itu kemudian dipertanyakan. Apakah keduanya merupakan daftar yang sama atau hanya kebetulan memiliki jumlah yang sama.
Meskipun demikian, dugaan keterkaitan tersebut menjadi penting terlebih pemerintah sebelumnya menyatakan identitas 12 perusahaan yang disegel akan dipublikasikan.
Diaz sebelumnya juga menjelaskan, jenis sanksi akan disesuaikan dengan temuan. Jika terdapat unsur pidana, penanganannya akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Sementara apabila masuk ranah perdata atau denda, pemerintah akan menghitung kerugian yang ditimbulkan. Untuk perkara yang melibatkan korporasi, proses penyelesaian sengketa lingkungan dilakukan melalui Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH.
Sebelumnya Direktur Perkumpulan Rawang, Hairul Sobri mengatakan kabut asap yang terjadi pada 2026 bahkan dinilai lebih parah dibandingkan kondisi pada 2014 jika dilihat dari indeks pencemaran udara.
“Karena akibat karhutla, kabut asap semakin parah, khususnya di Kota Palembang,” katanya saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi karhutla sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hak atas udara yang bersih.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila persoalan pencemaran udara akibat karhutla tidak segera diselesaikan.
Ia berharap persoalan kabut asap akibat karhutla tidak hanya berhenti pada aksi protes, tetapi berlanjut pada upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
“Kami harap muncul ratusan gugatan, baik ke pemerintahan maupun ke perusahaan yang menyebabkan karhutla dan kabut asap ini,” pungkasnya. [YSF]

