RELUNG.ID- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi menegaskan, rekam jejak dan riwayat pendidikan putra sulungnya tersebut sebenarnya sudah jelas. Ia meminta persoalan pendidikan Gibran dilihat dengan memahami perbedaan sistem pendidikan di setiap negara.
Menurut Jokowi, sistem pendidikan di luar negeri tidak selalu memiliki tahapan yang sama dengan Indonesia. Salah satunya terdapat jalur pathway sebelum seseorang melanjutkan ke jenjang diploma maupun sarjana.
“Di setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1 atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri,” ujar Jokowi dikutip dari KompasTV, Kamis (8/10/2026).
Jokowi menjelaskan, terdapat sistem pendidikan di luar negeri yang menggunakan tahapan secondary school. Ada pula jalur pendidikan melalui program pathway sebelum masuk ke perguruan tinggi.
“Dan yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mesti kan sudah selesai. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya,” katanya.
Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar sarjana di Singapura.
Terkait putusan MK, Jokowi menegaskan dirinya menghormati seluruh keputusan dan pertimbangan hukum yang disampaikan hakim konstitusi.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses penilaian dan pembuktian mengenai persoalan tersebut kepada MK.
“Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan dan yang paling penting kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat di Indonesia.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan ijazah luar negeri antara lain certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.
Menurut Mahkamah, certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski demikian, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon dalam Pilpres 2024. Selain itu, perkara tersebut dinilai sudah tidak dapat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK juga menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Gibran sebelumnya juga telah merespons temuan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut.
Ia menilai secara sederhana dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan jenjang sekolah menengah.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Gibran mengatakan dirinya telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan administrasi yang menjadi perhatian dalam putusan MK.
“Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu. Nanti segera kami follow up, ya,” ujarnya.
Meski demikian, Gibran menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan di MK.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.[YKP]

