Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Kemayoran Tak Terbukti Aniaya Pedagang Es Gabus, Propam Nyatakan Bersih
Hukum

Polisi Kemayoran Tak Terbukti Aniaya Pedagang Es Gabus, Propam Nyatakan Bersih

alwiBy alwi02/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (blok-a)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kemayoran, Aiptu Ikhwan, yang sempat dituding menganiaya pedagang es gabus bernama Suderajat, dinyatakan tidak terbukti melakukan kekerasan.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Baca juga :   Ishak Mekki Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh anggota tersebut.

“Dalam proses pemeriksaan, Bhabinkamtibmas yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Hasil tersebut, lanjut Budi, juga diperkuat oleh keterangan Suderajat sendiri yang menyatakan tidak pernah dipukul oleh Aiptu Ikhwan.

Baca juga :   Dendam Pribadi, Eks Sopir Bakar Mobil Mewah Milik Kades Hoho

“Pak Suderajat sudah beberapa kali menyampaikan bahwa tidak ada pemukulan oleh anggota,” katanya.

Meski tidak terbukti bersalah, Aiptu Ikhwan tetap diberikan pembinaan internal untuk meningkatkan kemampuan komunikasi sosial kepada masyarakat.

“Sebagaimana arahan Kapolda Metro Jaya, anggota harus mampu menjaga sikap dan tidak melukai perasaan masyarakat,” tambah Budi.

Baca juga :   Diduga Hendak Tawuran, Dua Remaja Kedapatan Bawa Sajam

Kasus ini mencuat setelah video yang menampilkan Aiptu Ikhwan bersama Serda Heri Purnomo viral di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya mempertanyakan bahan es gabus yang dijual Suderajat, yang disebut-sebut mengandung spons.

Rekaman itu memperlihatkan percakapan tegang saat pedagang diminta menghentikan penjualan. Pernyataan aparat dalam video tersebut kemudian menuai kritik publik.

Dugaan tersebut berawal dari laporan warga bernama M. Arief Fadillah (43) yang menghubungi call center 110 pada 24 Januari 2026. Ia melaporkan adanya dugaan es gabus berbahan Polyurethane Foam (PU Foam).

Baca juga :   Bantuan Berdatangan untuk Sudrajat, Tukang Es Gabus yang Dituduh Jual Es Berbahan Spons

Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Tim Keamanan Pangan Dokkes Polda Metro Jaya memastikan seluruh sampel makanan yang dijual Suderajat aman dan layak dikonsumsi.

“Produk tersebut tidak mengandung zat berbahaya,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Minggu (25/1/2026).

Untuk memastikan hasil yang lebih akurat, polisi juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri. Proses penelusuran lokasi produksi di wilayah Depok juga masih dilakukan. (vid)

Aiptu Ikhwan Es Gabus Polsek Kemayoran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Polisi Diminta Dalami Saksi dan Ahli
Next Article Sungai Jernih Meluap, Akses Jalan Musi Rawas – PALI Terendam Banjir
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,928 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,773 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?