RELUNG.ID – Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menilai penangkapan terhadap Roy Suryo dan kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memiliki nuansa politik.
Pernyataan itu disampaikan Aziz menanggapi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Dalam wawancara yang ditayangkan Tribunnews On Focus, Aziz berpendapat polemik mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo seharusnya dapat diselesaikan secara terbuka tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
“Menurut saya, ini hal yang berbau politik. Aroma politiknya sangat kuat dan cenderung membuat gaduh. Kenapa tidak langsung saja ditunjukkan kepada publik? Kenapa harus berlarut-larut dan seperti drama yang berepisode?” ujar Aziz.
Ia menilai, apabila dokumen yang dipersoalkan diperlihatkan kepada masyarakat sejak awal, perdebatan yang berkembang di ruang publik dapat segera diakhiri.
“Sebagai sesama warga negara, harusnya bisa terbuka. Tidak perlu sampai berlarut seperti ini,” katanya.
Aziz juga menilai proses hukum yang berlangsung sejak isu tersebut mencuat telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, keputusan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum justru memperpanjang polemik yang ada.
“Ini tentu saja membuat gaduh. Menurut saya, isu ini terus bergulir karena dibiarkan berkembang dalam ruang publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz mempertanyakan alasan ijazah Joko Widodo baru akan diperlihatkan dalam proses persidangan, sebagaimana beberapa kali disampaikan pihak terkait.
“Nah, kenapa harus menunggu sidang? Kenapa tidak sekarang saja? Kalau memang ada bantahan terhadap dugaan atau penelitian tersebut, bisa langsung dijelaskan kepada publik tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” tuturnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa lainnya, Ahmad Khozinudin, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua kliennya.
Menurut Ahmad, Roy Suryo diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa Dokter Tifa turut ditangkap.
“Hari Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” kata Ahmad.
Ia menyebut Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB sebelum kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
Ahmad menyayangkan tindakan penyidik yang menggunakan upaya paksa melalui penangkapan. Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, Roy Suryo dan Dokter Tifa dinilai kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan, serta menjalankan kewajiban lapor.
“Jika tindakan tersebut dilakukan dalam rangka tahap dua atau karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap, seharusnya bisa dilakukan melalui surat panggilan, bukan melalui proses penangkapan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya, termasuk mengenai status penahanan setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan. (vid)

