RELUNG.ID – Mantan teller Bank BNI Cabang Palembang, Weni Aryanti, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dana kas bank sebesar Rp5,2 miliar melalui penyalahgunaan akses sistem perbankan internal.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Lumban Tobing, Rabu (2/7/2025).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Weni juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan dibacakan uang tersebut belum dikembalikan, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
“Jika dalam kurun 1 bulan setelah putusan dibacakan terdakwa belum mengembalikan, maka akan dikenakan 2 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fitrianisyah Madina mengungkapkan rasa kekecewaanya karena dia menilai dalam perkara ini pihak BNI Palembang tidak melakukan upaya apapun terhadap terdakwa.
“Karena klien kami ini juga korban dalam perkara ini dan sudah kami laporkan ke pihak kepolisian. Tapi pihak BNI Palembang tidak melakukan uaya apapun terhadap klien kami yang sudah bekerja 26 tahun di BNI,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masih akan mempertimbangkan langkah upaya hukum untuk banding. “Saat ini kita pikir-pikir dulu tapi ada kemungkinan kedepan kita akan banding, karena klien kami sama sekali tidak menikmati uang tersebut,” jelasnya.
Dalam dakwaan JPU terungkap, aksi korupsi dilakukan Weni Aryanti saat menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor di BNI Kantor Cabang Utama Palembang pada Mei 2024.
Ia memanfaatkan posisinya untuk memperoleh secara paksa akses ke sistem BNI ICONS yang biasa digunakan teller dalam transaksi perbankan.
Weni meminta secara langsung username dan password milik Sheisa Nabila Devindra, seorang peserta magang yang ditugaskan sebagai teller.
Permintaan itu awalnya ditolak, namun karena merasa tertekan, saksi akhirnya memberitahukan bahwa informasi login tersebut tersimpan di balik buku catatan berwarna oranye.
Dengan akses tersebut, terdakwa pada 8 Mei 2024 melakukan 18 transaksi fiktif berupa setoran tanpa fisik uang dari pukul 13.34 WIB hingga 20.13 WIB. Total uang yang digelapkan mencapai Rp5,2 miliar. (YSF)

