Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Divonis 4,5 Tahun, Mantan Teller BNI Palembang Diwajibkan Kembalikan Rp5,2 Miliar
Hukum

Divonis 4,5 Tahun, Mantan Teller BNI Palembang Diwajibkan Kembalikan Rp5,2 Miliar

alwiBy alwi02/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang vonis terhadap terdakwa mantan teller BNI Palembang atas dugaan korupsi dana kas bank. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan teller Bank BNI Cabang Palembang, Weni Aryanti, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dana kas bank sebesar Rp5,2 miliar melalui penyalahgunaan akses sistem perbankan internal.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Lumban Tobing, Rabu (2/7/2025).

Baca juga :   Klaim Berbeda BNI Pusat dan Cabang, Dana Pengusaha Bengkel di Palembang Tak Kunjung Cair

Dalam persidangan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Weni juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan dibacakan uang tersebut belum dikembalikan, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga :   Dewan Sumsel Akan Pelajari Kasus Kecelakaan Kerja PTBA

“Jika dalam kurun 1 bulan setelah putusan dibacakan terdakwa belum mengembalikan, maka akan dikenakan 2 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fitrianisyah Madina mengungkapkan rasa kekecewaanya karena dia menilai dalam perkara ini pihak BNI Palembang tidak melakukan upaya apapun terhadap terdakwa.

Baca juga :   Dihuni 1.500 Narapidana, Lapas Palembang Kelebihan Kapasitas Tiga Kali Lipat


“Karena klien kami ini juga korban dalam perkara ini dan sudah kami laporkan ke pihak kepolisian. Tapi pihak BNI Palembang tidak melakukan uaya apapun terhadap klien kami yang sudah bekerja 26 tahun di BNI,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, masih akan mempertimbangkan langkah upaya hukum untuk banding. “Saat ini kita pikir-pikir dulu tapi ada kemungkinan kedepan kita akan banding, karena klien kami sama sekali tidak menikmati uang tersebut,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU terungkap, aksi korupsi dilakukan Weni Aryanti saat menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor di BNI Kantor Cabang Utama Palembang pada Mei 2024.

Baca juga :   Eks Teller BNI Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar

Ia memanfaatkan posisinya untuk memperoleh secara paksa akses ke sistem BNI ICONS yang biasa digunakan teller dalam transaksi perbankan.

Weni meminta secara langsung username dan password milik Sheisa Nabila Devindra, seorang peserta magang yang ditugaskan sebagai teller.

Permintaan itu awalnya ditolak, namun karena merasa tertekan, saksi akhirnya memberitahukan bahwa informasi login tersebut tersimpan di balik buku catatan berwarna oranye.

Baca juga :   Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Gasak Motor Dinas Polisi, Motifnya Dendam!

Dengan akses tersebut, terdakwa pada 8 Mei 2024 melakukan 18 transaksi fiktif berupa setoran tanpa fisik uang dari pukul 13.34 WIB hingga 20.13 WIB. Total uang yang digelapkan mencapai Rp5,2 miliar. (YSF)

BNI Palembang Dugaan korupsi dana kas bank Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHambat Mobilitas dan Ancam Perekonomian, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa yang Rusak Parah
Next Article Besok, Lima Komisioner KPUD Pagar Alam Bakal Disidang DKPP
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?