RELUNG.ID – Seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran membuat laporan palsu yang dilakukan tersangka Redho Hadi Saputra (19), warga asal Jalan Raya Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kota Lubuklinggau.
Tersangka membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di SP 6 Harapan Makmur, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 7 September 2025.
Kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Musi Rawas dengan laporan polisi Nomor : LP/B/211/IX/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL, tanggal 9 September 2025.
“Dalam laporannya dia mengaku alami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopil BG 3332 HAH. Kemudian kehilangan 1 buah handphone (HP), 1 handbag yang berisikan uang tunai Rp 3.500.000, kartu ATM BRI, Mandiri, BNi dan 1 buah KTP,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Ryan Tiantoro Putra didampingi Kanit Pidum IPDA Novra tadi malam pada Selasa, 16 September 2025.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan. Dimana dalam penyelidikan tersebut Polisi melakukan interograsi.
“Dari hasil interograsi, ditemukan beberapa kejanggalan dari keterangannya, ternyata ditemukan bukti bahwa tidak terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
Dimana sambung Kasat Reskrim, melainkan beberapa barang yang hilang tersebut ternyata telah digadaikan.
Sehingga diduga terlapor disangkakan telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau membuat laporan palsu.
Tersangka diamankan dan ditangkap pada Selasa, 16 September 2025.
“Tersangka mengakui bahwa ia sengaja membuat laporan palsu dikarenakan sudah menjual 1 unit motor Honda Vario dan telah menggadaikan 1 HP.
Selain itu, ia sengaja membuat laporan polisi jika ia telah mengalami pencurian dengan kekerasan agar tidak di marahi keluarganya,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan 1 buah kotak HP, 2 lembar laporan polisi dan 5 lembar berita acara interograsi atas nama Redoh Hadi Saputra pada tangga 9 September 2025. (NSR)

