RELUNG.ID– Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menyoroti polemik ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kali ini, Denny bahkan membuka sayembara dengan hadiah Rp100 juta bagi siapa pun yang dapat menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
Sayembara tersebut muncul setelah sebelumnya Denny mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Presiden RI.
Denny mengatakan, desakannya itu menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Untuk mengakhiri polemik, ia kemudian menawarkan kesepakatan kepada Gibran terkait keaslian ijazah pendidikan menengahnya.
Denny menyatakan akan berhenti mendorong Gibran mundur apabila Gibran dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang asli.
Sebaliknya, jika dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, Denny meminta Gibran mengundurkan diri karena ijazah SMA atau sederajat merupakan salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden.
Menurut Denny, Gibran sebelumnya pernah menunjukkan ijazah S-1 kepada wartawan saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Karena itu, ia berharap Gibran melakukan hal serupa dengan ijazah pendidikan menengahnya.
“Saya mendorong Mas Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya, sebagaimana dulu pernah panggil wartawan dan tunjukkan ijazah S-1 dia,” kata Denny ketika dihubungi Tribunnews.com dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (9/8/2026).
Untuk mempertegas tuntutannya, Denny kemudian membuat sayembara bagi pihak yang dapat menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
“Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, ‘Aduh, kebanyakan.’ Maklum kita tidak punya berangkas dengan emas dan dolar,” kata Denny.
Denny kembali menegaskan dirinya tidak akan mempermasalahkan ijazah tersebut apabila Gibran dapat menunjukkan dokumen pendidikan menengah yang asli.
“Jika tidak ada, maka sewajarnya Mas Gibran mundur dari Wapres karena tidak memenuhi syarat Wapres,” ujarnya.
Denny juga menyebut Gibran akan lebih dapat menjadi teladan apabila berani menunjukkan ijazah SMA atau sederajatnya di tengah polemik dokumen pendidikan yang selama ini juga dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Denny kemudian menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam Pasal 169 huruf r disebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Ia juga menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), mengenai bukti kelulusan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Denny mempertanyakan apakah aturan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ia juga menyinggung pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia, yang menurut sejumlah pihak dipersoalkan kesetaraannya dengan pendidikan SMA di Indonesia.
“Ini Mas Gibran banget. Tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat dari UTS Insearch Sydney misalnya. Cukup menunjukkan ijazah Bachelor of Science yang katanya dari University of Bradford, Singapura,” kata Denny.
Menurut Denny, ketentuan tersebut berbeda dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Jadi, makin menegaskan bahwa Mas Wapres sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur, tidak memenuhi syarat pendidikan. Hanya dengan mengubah melalui putusan MK dan mengubah peraturan KPU maka kemudian beliau bisa seolah-olah memenuhi syarat,” ujarnya.
Denny meminta Gibran mengundurkan diri tanpa harus melalui proses pemakzulan atau impeachment. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu lama dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik maupun ekonomi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan Gibran terkait sayembara dan desakan Denny tersebut.[YKP]

