Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Denny Indrayana Buka Sayembara Rp100 Juta untuk Temukan Ijazah SMA Gibran
Hukum

Denny Indrayana Buka Sayembara Rp100 Juta untuk Temukan Ijazah SMA Gibran

RiyadiBy Riyadi10/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pertemuan antara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Istana Wapres pada Minggu (31/8/2025). (Instagram Setwapres RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menyoroti polemik ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kali ini, Denny bahkan membuka sayembara dengan hadiah Rp100 juta bagi siapa pun yang dapat menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Sayembara tersebut muncul setelah sebelumnya Denny mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Presiden RI.

Baca juga :   Tanya Surat Tanah, Nenek 100 Tahun di Palembang Dianiaya Anak Kandung

Denny mengatakan, desakannya itu menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Untuk mengakhiri polemik, ia kemudian menawarkan kesepakatan kepada Gibran terkait keaslian ijazah pendidikan menengahnya.

Denny menyatakan akan berhenti mendorong Gibran mundur apabila Gibran dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang asli.

Sebaliknya, jika dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, Denny meminta Gibran mengundurkan diri karena ijazah SMA atau sederajat merupakan salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden.

Baca juga :   WALHI Soroti Skandal Suap Hakim Kasus CPO Wilmar Cs: Hukum Dijadikan Alat Cuci Dosa Korporasi Perusak Lingkungan

Menurut Denny, Gibran sebelumnya pernah menunjukkan ijazah S-1 kepada wartawan saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Karena itu, ia berharap Gibran melakukan hal serupa dengan ijazah pendidikan menengahnya.

“Saya mendorong Mas Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya, sebagaimana dulu pernah panggil wartawan dan tunjukkan ijazah S-1 dia,” kata Denny ketika dihubungi Tribunnews.com dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (9/8/2026).

Untuk mempertegas tuntutannya, Denny kemudian membuat sayembara bagi pihak yang dapat menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Baca juga :   Diduga Dikeroyok di Kamar Kos, Mahasiswi Laporkan Anak Anggota DPRD Pagar Alam ke Polisi

“Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, ‘Aduh, kebanyakan.’ Maklum kita tidak punya berangkas dengan emas dan dolar,” kata Denny.

Denny kembali menegaskan dirinya tidak akan mempermasalahkan ijazah tersebut apabila Gibran dapat menunjukkan dokumen pendidikan menengah yang asli.

“Jika tidak ada, maka sewajarnya Mas Gibran mundur dari Wapres karena tidak memenuhi syarat Wapres,” ujarnya.

Baca juga :   Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

Denny juga menyebut Gibran akan lebih dapat menjadi teladan apabila berani menunjukkan ijazah SMA atau sederajatnya di tengah polemik dokumen pendidikan yang selama ini juga dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Denny kemudian menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 169 huruf r disebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Baca juga :   Tabrak Truk Muatan Sembako, Pelajar di Lubuklinggau Alami Luka dan Tak Sadarkan Diri

Ia juga menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), mengenai bukti kelulusan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Denny mempertanyakan apakah aturan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Baca juga :   Keabsahan Ijazah Gibran Digugat, SMA Santo Yosef Solo Bantah Pernah Terima Putra Jokowi Sebagai Siswa


Ia juga menyinggung pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia, yang menurut sejumlah pihak dipersoalkan kesetaraannya dengan pendidikan SMA di Indonesia.

“Ini Mas Gibran banget. Tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat dari UTS Insearch Sydney misalnya. Cukup menunjukkan ijazah Bachelor of Science yang katanya dari University of Bradford, Singapura,” kata Denny.

Menurut Denny, ketentuan tersebut berbeda dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca juga :   Guntur Romli Soroti Tanda Tangan Sutanto di Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

“Jadi, makin menegaskan bahwa Mas Wapres sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur, tidak memenuhi syarat pendidikan. Hanya dengan mengubah melalui putusan MK dan mengubah peraturan KPU maka kemudian beliau bisa seolah-olah memenuhi syarat,” ujarnya.

Denny meminta Gibran mengundurkan diri tanpa harus melalui proses pemakzulan atau impeachment. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu lama dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik maupun ekonomi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan Gibran terkait sayembara dan desakan Denny tersebut.[YKP]

Denny Indrayana Ijazah Gibran Sayembara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDekat dengan Kawasan Perkebunan Sawit Perusahaan, Aparat Didesak Selidiki Kebakaran di Lahan Gambut Tulung Selapan
Next Article Aksi Kejar-kejaran Mobil dan Motor di Tanjung Barangan Palembang Viral, Ini Kronologinya
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?