RELUNG.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di galeri ATM RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Aksi kejahatan ini melibatkan seorang karyawan perusahaan pengelola ATM dan menyebabkan kerugian hingga Rp425,4 juta.
Pelaku utama berinisial R diduga menggunakan kunci brankas untuk mengakses mesin ATM dan mengambil uang dari kaset penyimpanan. Ia juga berupaya menghilangkan jejak dengan mencabut DVR serta kamera CCTV, lalu kabur dengan bantuan dua rekannya, A dan RS.
Setelah penyelidikan intensif, tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya membekuk A dan RS di kawasan Kayuagung, pada Kamis (21/8/2025).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp24 juta sisa hasil pencurian.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus lantaran melibatkan orang dalam.
“Pelaku utama merupakan karyawan yang seharusnya menjaga keamanan sistem perbankan. Namun justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan merencanakan aksi pencurian. Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan dua orang lainnya yang turut membantu pelarian dan menikmati hasil kejahatan,” ujar Johannes Bangun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi.
“Tim Jatanras bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat ini para tersangka sudah diamankan untuk diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tegas Nandang.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.[YKP]

