Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Penggugat Tak Hadir, Sidang Gugatan 25 Media di Palembang Ditunda
Hukum

Penggugat Tak Hadir, Sidang Gugatan 25 Media di Palembang Ditunda

RiyadiBy Riyadi05/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang pria berinisial AE terhadap 25 media.(Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang pria berinisial AE terhadap 25 media.

Sidang perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg tersebut digelar di Museum Tekstil Palembang, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan berkas hukum, termasuk surat kuasa para pihak.

Namun, sidang yang seharusnya berjalan lancar itu terpaksa kembali ditunda lantaran pihak penggugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan.

Baca juga :   Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi Palembang, 3 ABK Luka dan 4 Hilang

“Informasi yang kami terima, penggugat tidak bisa hadir dan meminta agar sidang hari ini ditunda selama satu minggu, dan akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Februari 2026,” ujar Noor Ichwan, di ruang persidangan, Kamis (5/2/2026) siang.

Meski ditunda, majelis hakim tetap melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dari pihak tergugat, seperti surat kuasa, akta perusahaan, serta dokumen pendukung lainnya.

Menanggapi penundaan tersebut, Ivan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang selaku kuasa hukum 12 media tergugat menyayangkan ketidakhadiran pihak penggugat.

Baca juga :   Kebakaran Ruko Refleksi di Palembang, Terapis Panik Berhamburan

“Agenda sidang hari ini seharusnya pemeriksaan berkas perkara dan dokumen. Bahkan, seharusnya bisa dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Pengadilan sudah memanggil secara resmi dan patut, namun penggugat tidak hadir. Kami juga kaget,” ujarnya.

Ivan mengungkapkan bahwa permintaan penundaan baru diketahui saat persidangan berlangsung.

“Penggugat hanya meminta penundaan tanpa kehadiran langsung. Padahal, ketika pengadilan sudah memanggil secara resmi dan patut, sudah menjadi kewajiban penggugat untuk hadir,” tegasnya.

Baca juga :   Dua Remaja Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Ditangkap, Tapi Tidak Bisa Diproses!

Ia menilai, majelis hakim seharusnya dapat mempertimbangkan untuk menggugurkan gugatan apabila penggugat kembali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.

“Jika ketidakhadiran ini tanpa izin resmi, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan gugatan gugur,” pungkasnya.

Kronologi Gugatan Berawal Penahanan Tersangka Korupsi

Seperti diketahui, Penahanan Wilson (WS), Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL) yang menjadi tersangka korupsi jumbo fasilitas kredit sawit Bank Rakyat Indonesia (BRI), berlangsung panas di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (17/11) malam.

Proses yang seharusnya formal berubah menegangkan setelah seorang pria berambut panjang, diduga pengawal pribadi WS, memicu kericuhan dengan para wartawan.

Ketegangan pecah saat WS digiring menuju mobil tahanan. Pria yang diduga pengawal itu berulang kali menghadang kamera wartawan yang hendak mengabadikan momen penahanan, bahkan nyaris baku hantam. Belakangan diketahui bahwa pria tersebut adalah AE.

Baca juga :   Kasus DBD di Sumsel Tembus 6.263, Palembang Tertinggi, Dinkes Siapkan Strategi Wolbachia dan Imunisasi

Aksi ini pun berbuntut panjang, sebanyak 25 media baik cetak, Televisi dan online digugat atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang oleh AE.

Saat dikonfirmasi, Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan, bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada awak media, karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan saat itu merupakan peliputan resmi atas undangan Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum).

“Saya tegaskan, saya mendukung penuh rekan-rekan wartawan, karena saat itu mereka menjalankan tugas jurnalistik secara sah, karena peliputan dilakukan atas undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel,” urainya 7 Januari lalu.

Baca juga :   Kades Tanjung Medang Korupsi Rp485 Juta, Libatkan Perangkat Desa

Ketut menyatakan, pada saat kejadian, Kejati Sumsel tengah menggelar agenda resmi terkait penahanan tersangka kasus korupsi, yang memang ditujukan untuk diketahui publik melalui peran media massa.

“Awak media tidak salah. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, agar masyarakat mengetahui apa yang sedang dilakukan Kejati Sumsel dalam penegakan hukum,” ungkap Ketut.[DNP]

25 Media Ditunda Palembang Sidang Gugatan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGedung Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Pemkot Lubuklinggau Ambil Langkah Ini
Next Article Tak Bisa Akses Faskes, 113 Ribu Peserta PBI JKN Palembang Nonaktif
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?