RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang pria berinisial AE terhadap 25 media.
Sidang perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg tersebut digelar di Museum Tekstil Palembang, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan berkas hukum, termasuk surat kuasa para pihak.
Namun, sidang yang seharusnya berjalan lancar itu terpaksa kembali ditunda lantaran pihak penggugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan.
“Informasi yang kami terima, penggugat tidak bisa hadir dan meminta agar sidang hari ini ditunda selama satu minggu, dan akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Februari 2026,” ujar Noor Ichwan, di ruang persidangan, Kamis (5/2/2026) siang.
Meski ditunda, majelis hakim tetap melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dari pihak tergugat, seperti surat kuasa, akta perusahaan, serta dokumen pendukung lainnya.
Menanggapi penundaan tersebut, Ivan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang selaku kuasa hukum 12 media tergugat menyayangkan ketidakhadiran pihak penggugat.
“Agenda sidang hari ini seharusnya pemeriksaan berkas perkara dan dokumen. Bahkan, seharusnya bisa dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Pengadilan sudah memanggil secara resmi dan patut, namun penggugat tidak hadir. Kami juga kaget,” ujarnya.
Ivan mengungkapkan bahwa permintaan penundaan baru diketahui saat persidangan berlangsung.
“Penggugat hanya meminta penundaan tanpa kehadiran langsung. Padahal, ketika pengadilan sudah memanggil secara resmi dan patut, sudah menjadi kewajiban penggugat untuk hadir,” tegasnya.
Ia menilai, majelis hakim seharusnya dapat mempertimbangkan untuk menggugurkan gugatan apabila penggugat kembali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.
“Jika ketidakhadiran ini tanpa izin resmi, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan gugatan gugur,” pungkasnya.
Kronologi Gugatan Berawal Penahanan Tersangka Korupsi
Seperti diketahui, Penahanan Wilson (WS), Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL) yang menjadi tersangka korupsi jumbo fasilitas kredit sawit Bank Rakyat Indonesia (BRI), berlangsung panas di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (17/11) malam.
Proses yang seharusnya formal berubah menegangkan setelah seorang pria berambut panjang, diduga pengawal pribadi WS, memicu kericuhan dengan para wartawan.
Ketegangan pecah saat WS digiring menuju mobil tahanan. Pria yang diduga pengawal itu berulang kali menghadang kamera wartawan yang hendak mengabadikan momen penahanan, bahkan nyaris baku hantam. Belakangan diketahui bahwa pria tersebut adalah AE.
Aksi ini pun berbuntut panjang, sebanyak 25 media baik cetak, Televisi dan online digugat atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang oleh AE.
Saat dikonfirmasi, Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan, bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada awak media, karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan saat itu merupakan peliputan resmi atas undangan Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum).
“Saya tegaskan, saya mendukung penuh rekan-rekan wartawan, karena saat itu mereka menjalankan tugas jurnalistik secara sah, karena peliputan dilakukan atas undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel,” urainya 7 Januari lalu.
Ketut menyatakan, pada saat kejadian, Kejati Sumsel tengah menggelar agenda resmi terkait penahanan tersangka kasus korupsi, yang memang ditujukan untuk diketahui publik melalui peran media massa.
“Awak media tidak salah. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, agar masyarakat mengetahui apa yang sedang dilakukan Kejati Sumsel dalam penegakan hukum,” ungkap Ketut.[DNP]

