Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Agnes Stefani Jadi Korban Penipuan Kripto, Timothy Ronald Masih Belum Beri Klarifikasi
Hukum

Agnes Stefani Jadi Korban Penipuan Kripto, Timothy Ronald Masih Belum Beri Klarifikasi

RiyadiBy Riyadi20/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang wanita bernama Agnes Stefani (25) melaporkan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald ke Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat didampingi kuasa hukumnya, Jajang, dan tercatat dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Senin (19/1/2026).

“Hari ini kami tim lawyer dan para korban, membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,” kata Jajang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga :   Bela Raja Kripto, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana Laporan Timothy Ronald

Jajang menjelaskan, kliennya mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar secara pribadi akibat dugaan penipuan ini.

Agnes mengaku sudah terlibat di industri kripto selama lima tahun dan mengenal Timothy melalui Instagram. Namun, janji yang diberikan Timothy tidak sesuai dengan kenyataan.

“Awalnya di era 2023–2024, saya join bersama teman saya, tapi tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjikan. Ada beberapa kasus di mana kami komplain, tapi justru di-kick dari grup atau room chat dimatikan,” ujarnya.

Baca juga :   Nikita Mirzani Jalani Ramadan di Rutan, Kondisi Disebut Stabil

Agnes sempat ditawari penawaran menggiurkan, termasuk janji win rate tinggi. Namun, hasilnya jauh dari yang dijanjikan.

“Sebenarnya penawaran semua orang pasti terlihat baik, tapi realitanya berbeda. Win rate yang ditawarkan puluhan persen, nyatanya tidak sesuai,” kata Agnes.

Kasus ini sebelumnya juga menjerat seorang korban lain, Younger, yang mengaku rugi Rp 3 miliar setelah tergiur gaya hidup mewah Timothy. Younger membeli member di Akademi Kripto, platform edukasi aset kripto yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada.

Baca juga :   Bongkar Aksi Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar, Uang Ditampung di Aset Kripto

“Pendaftaran member tidak murah, awal Rp 9 juta, ada juga member lifetime seharga Rp 39 juta. Total sekitar Rp 50-an juta,” kata Younger. Meskipun dijanjikan keuntungan hingga 500 persen, Younger justru merugi besar.

Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki laporan dugaan penipuan ini.

“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Baca juga :   Transaksi Senpi Rakitan, Dua Pria di Lubuklinggau Ditangkap

Hingga berita ini ditulis, Timothy Ronald belum memberikan klarifikasi terkait laporan yang menyeret namanya.[YKP]

Agnes Stefani Korban Penipuan Kripto Timothy Ronald
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKenalan di Facebook, Wanita di Lubuklinggau Dirampok, Motor dan Handphone Digasak
Next Article Pesan Terakhir Pramugari Esther Aprilita sebelum Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?