RELUNG.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjeratnya sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama guna membantu mengungkap fakta-fakta yang lebih luas dalam perkara tersebut.
Krisna mengatakan kliennya siap memberikan keterangan secara terbuka, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Klien kami siap menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya terkait perkara ini. Ada sejumlah pihak yang menurut beliau memiliki keterkaitan dan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Krisna kepada wartawan.
Menurutnya, permohonan Justice Collaborator akan diajukan secara resmi kepada Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Sony untuk mendukung proses penegakan hukum secara transparan.
Krisna juga menyebut pihaknya meyakini fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya akan memberikan gambaran lebih utuh mengenai pihak-pihak yang berperan dalam dugaan penyimpangan program MBG.
“Pak Sony berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut, Krisna menyampaikan bahwa kliennya merasa tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang disorot dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam proses pengelolaan program MBG.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut ditunjuk karena memiliki hubungan dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan BGN. Selain itu, beberapa yayasan yang menjadi mitra juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG. Saat ini penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. (vid)

