RELUNG.ID – Pelarian Mirwansyah (24) warga Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang akhirnya berakhir sudah.
Dia buron hampir 1 tahun dan sekarang terpaksa meringkuk di hotel prodeo Polres Empat Lawang, Senin (5/1/2026).
Pelaku merupakan 1 dari 3 komplotan kasus curas disertai pemerkosaan terhadap korban SF (26) yang terjadi pada bulan April 2025 lalu di Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang ketika berada di loket bus di simpang PLN Kelurahan Kupang, Tebing Tinggi.
Pelaku Mirwansyah ini merupakan pelaku kedua yang berhasil ditangkap. Pelaku utama yakni Gusti (22) warga Kelurahan Pasar Tebing Tinggi yang juga merupakan kekasih dari SF lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman.
Sedangkan satu pelaku lainnya hingga saat ini masih menjadi buronan polisi. Kini Mirwansyah telah diamankan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dan 285 KUHPidana karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan,” kata Kasi Humas.
Berita sebelumnya SF wanita asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan oleh 3 pria di Kabupaten Empat Lawang.
Awalnya SF yang merupakan kekasih Gusti, hendak dikenalkan oleh Gusti ke orang tuanya di Tebing Tinggi. SF sendiri sudah lama mengenal Gusti, dimana mereka selama ini menjalin hubungan jarak jauh.
Tepat pada Kamis (3/4/2025) lalu SF memutuskan untuk menemui Gusti di Kabupaten Empat Lawang. Ia berangkat menuju Kota Palembang dengan menaiki pesawat untuk menemui Gusti.
Lalu Gusti menjemput SF di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II untuk diajak pulang ke Tebing Tinggi, Empat Lawang. Dengan menggunakan sepeda motor keduanya pulang ke Empat Lawang untuk dikenalkan kepada keluarga Gusti.
Sesampainya di Tebing Tinggi korban dan pelaku sempat menginap di salah satu penginapan di Tebing Tinggi. Belum sempat dikenalkan kepada orang tua Gusti, keesokan harinya SF diajak Gusti berwisata ke Kota Pagar Alam.
Ternyata saat dalam perjalanan Gusti mulai melancarkan rencana jahatnya ia mengajak 2 temannya yang salah satunya yakni Mirwansyah untuk diam-diam mengikuti keduanya.
Belum sampai di Kota Pagar Alam korban diajak pelaku singgah ke perkebunan pinggiran hutan Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo dengan disusul oleh 2 pelaku teman Gusti tadi.
Tanpa berpikir panjang ketiganya menodongkan pisau kepada SF lalu mengikat tangannya menggunakan tali. Berbagai barang berharga korban antara lain 1 unit handphone, 2 cincin emas, 1 kalung emas, 1 gelang emas, uang senilai Rp 1,2 juta, serta kartu ATM milik korban dirampas oleh para pelaku.
Tidak sampai di situ setelah ketiganya berhasil merampas semua barang berharga milik korban, korban dipaksa oleh para pelaku untuk melayani nafsunya.
“Gusti langsung memperkosa korban dengan kemudian dilanjutkan oleh 2 pelaku lainnya juga memperkosa korban secara bergiliran,” urainya.
Setelah memperkosa korbannya secara bergantian ketiga pelaku kabur dengan membawa barang berharga milik korban senilai Rp 11,4 juta. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Empat Lawang dan pelaku utama Gusti ditangkap Jumat (4/4/2025). (SLM)

