RELUNG.ID – Aktivitas bongkar muat atau distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Dermaga Gasing kini terungkap.
Hal ini diketahui dari penggerebekan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumsel di kawasan Dermaga tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita truk tangki putih-biru bertuliskan PT Sriwijaya Perkasa Energi (SPE) yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat BBM Ilegal.
Kepala KSOP Kelas I Palembang Laksamana Pertama TNI Idham Faca melalui Kawilker Tanjung Api-api, Kemas Ikhwan menegaskan izin terminal khusus (Tersus) atau yang dikenal Jetty Parmin di Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin masuk disistem KSOP Kelas 1 Palembang Tersus PT Bara Lambung Jaya.
“PT Bara Lambung Jaya ini bergerak untuk Tersus nya khusus pemungutan hasil kayu hutan produksi,” kata katanya, Jumat (20/2/2026).
PT Bara Lambung Jaya ini memang izin Tersus nya sudah Expired sejak September 2024 yang lalu dan terakhir mengajukan surat rekomendasi ke KSOP Kelas I Palembang untuk aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM).
“Surat rekomendasi yang diajukan dibalas pimpinan kami kepala KSOP Kelas 1 Palembang tanggal 5 Maret 2025 intinya KSOP tidak memberikan rekomendasi pengisian BBM di Jetty PT Bara Lambung Jaya karena Jetty tersebut hanya untuk pemungutan hasil kayu hutan produksi dan juga izin Jetty nya sudah Expired,”bebernya.
Dengan tegas tentunya kepala KSOP Kelas 1 Palembang tidak memberikan rekomendasi pengisian BBM di Jetty PT Bara Lambung Jaya.
“Sampai hari ini juga, KSOP Kelas 1 Palembang tidak pernah mengeluarkan izin produk olah gerak di Jetty PT Bara Lambung Jaya karena dari laporan yang kami terima tidak ada lagi aktivitas di Jetty tersebut,”ungkapnya.
Disinggung, masih adanya aktivitas di Tersus PT Bara Lambung Jaya pasca izinnya sudah Expired sejak September 2024 lalu, Kemas Ikhwan menegaskan KSOP Kelas I Palembang hanya berdasarkan pemohon perizinan yang diajukan sudah Expired.
“Karena produk izin olah geraknya tidak ada lagi sehingga tidak dilakukan pemantauan di Tersus PT Bara Lambung Jaya pasca izinnya sudah Expired,” pungkasnya. (FZP)

