Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Buka Lahan dengan Dibakar, Petani di Lubuklinggau Ditangkap
Regional

Buka Lahan dengan Dibakar, Petani di Lubuklinggau Ditangkap

alwiBy alwi04/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kondisi lahan yang terbakar akibat ulah petani, NA. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – ​Seorang pria di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diamankan Polisi lantaran diduga kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar.

Pria tersebut inisial NA, seorang petani yang berdomisili di kota Lubuklinggau dan ia diamankan tim Satreskrim Polres Musi Rawas.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini, Palembang Berpotensi Berawan

NA diketahui telah membuka lahan dengan cara dibakar dengan luas sekitar 2 hektar hingga hangus dan menimbulkan asa yang cukup pekat.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho mengatakan NA diamankan pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Diamankannya bermula setelah adanya informasi mengenai titik hotspot (titik panas) melalui aplikasi LAPAN dan langsung ditindak lanjuti.

Baca juga :   Tradisi Mandi Kembang Warnai Kenaikan Pangkat 37 Personel Polres Musi Rawas


“Anggota bergerak mengecek ke lokasi koordinat,” kata AKP Redho pada Rabu, (3/6/2026).

Sesampai di koordinat tersebut, anggota memergoki pelaku sedang melakukan pembesaran diatas lahan miliknya sendiri. NA membakar lahannya tersebut rencananya untuk membuka kebun seluas kurang lebih 2,4 hektar.

“Lahan seluas kurang lebih 2 hektar sudah hangus terbakar hingga menimbulkan asap pekat,” ujarnya.

Baca juga :   16 Hari Operasi Pekat Musi, Polres Musi Rawas Amankan 69 Tersangka

Dijelaskan, modus pelaku melancarkan aksinya dengan sengaja. Dimana sejak bulan Februari 2026, NA telah menebas dan menebang kayu di lahan tersebut. Lalu setelah itu pada Senin, 1 Juni 2026, pelaku mulai membakarnya.

“Keesokannya, pelaku kembali ke lokasi untuk membakar sisa-sisa ranting dan pohon tumbang yang sudah dikumpulkan. Pelaku memicu api menggunakan korek gas berwarna biru dan gulungan plastik bekas polibek hitam sebagai pemantik agar tumpukan daun serta kayu kering cepat berkobar,” bebernya.

Pelaku kemudian diamankan Polisi berikut dengan barang bukti berupa korek gas, potongan kayu, sisa bakar, belan gulung plastik polibek dan sebilah parang.

Baca juga :   Tak Ingin Kecolongan Lagi, KPH IX Dempo Patroli Rutin Antisipasi Pematokan Tanah Hutan Lindung

“Kami juga sedang melakukan koordinasi dengan ahli pidana serta ahli lingkungan hidup guna melengkapi berkas perkara,” terangnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kepada masyarakat diminta untuk tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar, sekecil apapun volumenya. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda miliaran rupiah,” pungkasnya. (NSR)

Buka lahan dengan dibakar Petani ditangkap Polres Musi Rawas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarta Wabup PALI Iwan Tuaji Capai Rp6,7 Miliar, Aset Tanah dan Bangunan Mendominasi
Next Article DKP Sebut Pengungkapan Vandalisme Jadi Edukasi bagi Generasi Muda di Palembang
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?