RELUNG.ID – Seorang pria di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diamankan Polisi lantaran diduga kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar.
Pria tersebut inisial NA, seorang petani yang berdomisili di kota Lubuklinggau dan ia diamankan tim Satreskrim Polres Musi Rawas.
NA diketahui telah membuka lahan dengan cara dibakar dengan luas sekitar 2 hektar hingga hangus dan menimbulkan asa yang cukup pekat.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho mengatakan NA diamankan pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Diamankannya bermula setelah adanya informasi mengenai titik hotspot (titik panas) melalui aplikasi LAPAN dan langsung ditindak lanjuti.
“Anggota bergerak mengecek ke lokasi koordinat,” kata AKP Redho pada Rabu, (3/6/2026).
Sesampai di koordinat tersebut, anggota memergoki pelaku sedang melakukan pembesaran diatas lahan miliknya sendiri. NA membakar lahannya tersebut rencananya untuk membuka kebun seluas kurang lebih 2,4 hektar.
“Lahan seluas kurang lebih 2 hektar sudah hangus terbakar hingga menimbulkan asap pekat,” ujarnya.
Dijelaskan, modus pelaku melancarkan aksinya dengan sengaja. Dimana sejak bulan Februari 2026, NA telah menebas dan menebang kayu di lahan tersebut. Lalu setelah itu pada Senin, 1 Juni 2026, pelaku mulai membakarnya.
“Keesokannya, pelaku kembali ke lokasi untuk membakar sisa-sisa ranting dan pohon tumbang yang sudah dikumpulkan. Pelaku memicu api menggunakan korek gas berwarna biru dan gulungan plastik bekas polibek hitam sebagai pemantik agar tumpukan daun serta kayu kering cepat berkobar,” bebernya.
Pelaku kemudian diamankan Polisi berikut dengan barang bukti berupa korek gas, potongan kayu, sisa bakar, belan gulung plastik polibek dan sebilah parang.
“Kami juga sedang melakukan koordinasi dengan ahli pidana serta ahli lingkungan hidup guna melengkapi berkas perkara,” terangnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kepada masyarakat diminta untuk tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar, sekecil apapun volumenya. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda miliaran rupiah,” pungkasnya. (NSR)

