RELUNG.ID – Lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas hunian di dalam kompleks lapas.
Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol Rudy Setiawan, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan Ombudsman.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan maladministrasi maupun penyalahgunaan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Rudy, Sabtu (26/9/2026).
Selain terhadap pejabat, pemeriksaan juga dilakukan terhadap warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong. Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa, sedangkan 54 warga binaan lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, sebanyak 50 pegawai lapas turut diperiksa untuk mendalami persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang milik negara dan fasilitas.
Adapun pejabat yang disebut dinonaktifkan yakni Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan KPLP I Gusti Bagus Widya Putra. Sementara tiga pejabat lainnya disebut berdasarkan jabatannya, yakni Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.
Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut memiliki standar layaknya apartemen di bagian belakang kompleks Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan bangunan tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak), Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di sejumlah titik.
Bangunan-bangunan tersebut diketahui memiliki sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga berbagai peralatan memasak.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri, Rabu (23/9/2026).
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. Namun, pada saat temuan disampaikan, identitas serta status mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian Ombudsman karena bangunan dan fasilitas berada di dalam kompleks pemasyarakatan yang memiliki ketentuan terkait keamanan serta penggunaan ruang.
Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong juga berlangsung dalam situasi yang dinamis. Pada pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Juli 2026, tim Ombudsman disebut tidak mendapatkan akses untuk memasuki area lapas.
Temuan fasilitas tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan, pihak yang menggunakan, serta mekanisme penggunaan fasilitas di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto telah membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan lapas. Bantahan itu disampaikan ketika mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan sidak pada Jumat (25/9/2026).
“Alhamdulillah tidak ada di sini,” kata Wisnu saat ditanya mengenai dugaan pungli.
Ia juga mempersilakan apabila terdapat informasi mengenai pungli untuk disampaikan dan dibuktikan.
“Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan, insya Allah tidak ada,” ujarnya.
Wisnu saat itu juga memastikan sistem pengamanan di Lapas Cibinong berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Kalau sejauh ini kita sesuai SOP semua,” tutupnya. (vid)

