Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank BNI Kayuagung, Ahli Kerugian Negara Sebut Ada Kelalaian Manajemen
Hukum

Sidang Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank BNI Kayuagung, Ahli Kerugian Negara Sebut Ada Kelalaian Manajemen

Indra PrajaBy Indra Praja01/04/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang perkara dugaan korupsi bobol rekening nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Sidang perkara dugaan korupsi bobol rekening nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), senilai Rp 6,4 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/4).

Dalam persidangan, ahli kerugian negara Poppy Rahmad Daulay menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah BNI di Kayuagung tersebut. Terdapat pihak lain yang turut membantu terdakwa dalam mencairkan uang hingga mencapai Rp6,4 miliar.

Selain itu, ia juga menyebutkan adanya unsur kelalaian dari pihak manajemen BNI cabang Kayuagung, yang mengakibatkan kerugian pada beberapa nasabah.

Baca juga :   Butuh Bantuan Polisi? Kapolres Mura Buka Hotline

“Dalam persidangan ini, kami menemukan kelalaian dari tingkat bawah hingga manajemen tertinggi BNI, yang memuluskan terdakwa Andrie Triyono dalam melakukan tindak pidana,” ungkap Poppy Rahmad Daulay di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Masih diterangkan ahli, dirinya dalam menghitung kerugian negara dengan menggunakan metode total loss sehingga didapati kerugian negara tersebut senilai Rp6,4 miliar.

Menurutnya, alasan menggunakan metode total loss salam perhitungan kerugian negara itu disebabkan terdakwa Andri Triyono melakukan sejumlah penarikan uang Bank BNI tanpa diketahui oleh nasabah.

Baca juga :   Modus Pinjam Beli Rokok, Pemuda di Musi Rawas Bawa Kabur Motor Pelajar

“Penarikan atau pemindahan uang secara tidak sah oleh pegawai bank yang tanpa seizin dari pihak BNI ini akan merugikan keuangan PT BNI, jadi terkait kas yang diambil tadi akan menyebabkan ketekoran sehingga pihak BNI akan mengganti kas yang diambil secara tidak sah tadi,” terang ahli.

Usai mendengar keterangan ahli, selanjutnya majelis hakim Tipikor PN Palembang mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan.

Terdakwa Andri Triyono, dipersidangan akui semua perbuatannya telah melakukan pencairan uang nasabah yang telah melanggar tupoksinya sebagai penyelia pemasaran pada Bank BNI cabang Kayuagung.

Baca juga :   Peredaran Miras Ilegal di OKU Timur Marak, Kapolres Tertibkan Cafe Remang-remang di Belitang

Diakuinya juga, bahwa dari 8 rekening milik nasabah jumlah keseluruhan uang yang diambil lebih kurang Rp6,4 miliar.

Dihadapan penuntut umum Kejati Sumsel, terdakwa Andri Triyono gunakan seluruh uang Rp6,4 miliar milik nasabah Bank BNI tersebut untuk bermain judi slot.

“Namun ada juga sudah dikembalikan dari saya langsung ke pemilik dua rekening totalnya Rp900 juta,” ungkap Andri Triyono dipersidangan.

Baca juga :   Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp125 Miliar, Kejati Tahan Tiga Tersangka, Salah Satunya Kepala Cabang

Disebutkannya, bahwa modus yang ia gunakan untuk bobol 8 rekening nasabah Bank BNI cabang Kayuagung yaitu mencairkan deposito tanpa izin nasabah yang kemudian dimasukkan kedalam rekening pribadinya.

“Saya menyesal yang mulia, saya akui saya salah,” tuturnya.

Usai mendengar keterangan ahli sekaligus terdakwa, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari jaksa Kejati Sumsel.

Untuk diketahui, tersangka Andri Triyono sempat berstatus sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.

Baca juga :   Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kertapati Diwarnai Kericuhan

Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Tersangka Andri Triyono yang merupakan oknum pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.

Atas perbuatannya, tersangka Andri Triyono disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (YIP)

BNI 46 BNI Cabang Kayuagung BNI Cabang Palembang Dugaan korupsi BNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Mudik Lebaran, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel
Next Article Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Palembang: Kobaran Api Besar Memantik Perhatian Warga
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?