RELUNG.ID – Pelarian Leo (29) akhirnya terhenti di meja makan usai ditangkap tim Reskrim Polsek Ulu Musi, Empat Lawang.
Warga Desa Tebat Payang, Pendopo Barat, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025 ini ditangkap atas kasus curanmor milik temannya sendiri.
Kasus ini bermula pada 23 Juli 2025, ketika Leo meminjam sepeda motor Suzuki F150 putih milik teman dekatnya, Prengki (30), warga Desa Padu Raksa, Sikap Dalam.
“Saat itu pelaku pamit meminjam motor korban dengan alasan hendak pulang sebentar ke rumahnya untuk mandi. Namun, ditunggu berhari-hari bahkan berbulan-bulan, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” kata Kapolsek Ulu Musi, Iptu Ardan Fajri, Senin (17/11/2025).
Upaya korban mencari keberadaan Leo hingga mendatangi rumah keluarganya menemui jalan buntu. Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan resmi di Polsek Ulu Musi.
Setelah laporan masuk, tim Reskrim Polsek Ulu Musi langsung bergerak menelusuri jejak pelaku. Tiga bulan lebih dalam perburuan, sebuah petunjuk krusial muncul pada Jumat malam, 14 November 2025.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa Leo sedang dalam perjalanan menuju Palembang menggunakan kendaraan travel.
Koordinasi kilat dilakukan dengan Buser Polres Muara Enim. Kurang dari dua jam setelah informasi diterima, operasi senyap pun dilancarkan.
Pada Sabtu dini hari, 15 November 2025, tepat pukul 01.00 WIB, Leo terperangkap saat sedang beristirahat makan di perbatasan Ujan Mas.
“Pelaku yang hendak kabur ke Palembang itu langsung ditangkap tim Polres Muara Enim.
Kini, Leo resmi ditahan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kelengkapan administrasi penyidikan. (SLM)

