RELUNG.ID – Pelarian Didik Solihin (29) dari kejaran polisi selama empat tahun akhirnya terhenti setelah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa lalu (14/1).
Warga Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara ini ditangkap atas dugaan rudapaksa terhadap korbannya anak di bawah umur berinisial CA (19) warga Kecamatan Karang Jaya.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sri Mukti, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas,” kata Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, Jumat (18/1).
Dia mengatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu. Saat itu, korban yang masiih berumur sekitar 15 tahun tengah berjalan dan bertemu dengan pelaku yang sedang mengambil cacing. Kemudian, pelaku memerintahkan dan mengancam korban untuk menemuinya di Masjid.
“Korban kemudian menemui pelaku dan mengajaknya ke belakang rumah mertua pelaku karena takut,” katanya.
Tak sampai disitu, tersangka kemudian melakukan aksi rudapaksa terhadap korban. Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk pergi.
“Tersangka kemudian pergi juga meninggalkan korban,” ujarnya.
Pihaknya kemudian mendapatkan laporan dan mencari tersangka. Bahkan, tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak tahun 2021 lalu.
Akhirnya, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan upaya penangkapan. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
“Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali terhadap korban. Kini, tersangka telah dibawa ke Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut. (ALA)

