RELUNG.ID- Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum guru berinisial A yang diduga mencabuli anak didiknya sendiri. Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu diberhentikan dari jabatannya.
Kepala Dinas Pendidikan Muratara Andrian mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut karena telah mencederai dunia pendidikan.
“Saya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut. Dia telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri,” kata Andrian, Selasa (13/10/2026).
Andrian menjelaskan, pemberhentian dilakukan melalui surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh oknum guru tersebut secara sukarela.
“Ya, sudah kita berhentikan. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan bisa menjadi contoh dan memberikan efek jera bagi pelaku yang telah menodai dunia pendidikan di Kabupaten Muratara,” tegasnya.
Menurut Andrian, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala sekolah tempat guru tersebut mengajar. Disdik Muratara juga telah menemui A untuk meminta penjelasan secara langsung terkait dugaan pencabulan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Disdik Muratara telah memanggil seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP guna memberikan imbauan terkait pengawasan terhadap siswa.
Andrian meminta setiap sekolah memperketat pengawasan, baik selama kegiatan belajar mengajar maupun dalam kegiatan ekstrakurikuler di luar jam sekolah.
Ia menegaskan, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi siswa, sehingga seluruh tenaga pendidik dan pihak sekolah wajib menjalankan tanggung jawab pengawasan dengan baik.
“Saya berharap dengan adanya imbauan ini, kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Karena ini sangat mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Muratara,” katanya.
Selain memperketat pengawasan, Disdik Muratara juga menginstruksikan seluruh sekolah agar setiap Jumat melaksanakan kegiatan membaca Surah Yasin sebelum jam pelajaran dimulai, yang dilanjutkan dengan majelis taklim.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan di lingkungan sekolah. Namun, pengawasan terhadap perilaku tenaga pendidik dan perlindungan siswa tetap menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.[LTM]

