RELUNG.ID – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti berhentinya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, sejak Juli 2026 akibat terhentinya pasokan batu bara dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Kondisi ini dinilai memunculkan persoalan serius terkait tanggung jawab perusahaan negara dalam menjamin pasokan energi domestik.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, serta DPR RI segera turun tangan mengusut penyebab penghentian operasi pembangkit berkapasitas 270 megawatt (MW) tersebut.
Menurut Yusri, penghentian operasi PLTU Banjarsari menjadi ironi karena terjadi di daerah penghasil batu bara. Ia menilai persoalan ini tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut hanya karena kebuntuan negosiasi harga dan persoalan kuota pasokan.
“Ini sebuah ironi. Lahat merupakan daerah penghasil batu bara, tetapi PLTU yang membutuhkan batu bara justru berhenti beroperasi karena pasokannya terhenti. Pemerintah harus segera turun tangan agar persoalan ini tidak berkepanjangan dan terulang,” kata Yusri, Selasa (20/10/2026) seperti dilansir dari GemaNusantara.com.
Ia mempertanyakan pendekatan komersial yang diterapkan PTBA dalam memenuhi kebutuhan batu bara PLTU Banjarsari.
Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PTBA dinilai memiliki tanggung jawab yang perlu dilihat dalam kerangka kebijakan energi nasional, termasuk kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
CERI menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui negosiasi bisnis antara pemasok batu bara dan pengelola pembangkit. Pemerintah perlu memeriksa pelaksanaan kontrak, kepastian volume pasokan, dasar penetapan harga, serta kewajiban masing-masing pihak.
Yusri juga meminta pemerintah memastikan apakah penghentian pasokan berkaitan dengan kebuntuan harga semata atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan pembangkit tidak dapat beroperasi selama berbulan-bulan.
Desak Tindakan Tegas terhadap PTBA
Yusri meminta Menteri ESDM bersama Danantara mengevaluasi tanggung jawab manajemen PTBA apabila pemeriksaan menemukan adanya kesengajaan menghentikan pasokan dengan alasan harga yang berujung pada terhentinya operasi pembangkit.
Menurut dia, kepentingan komersial perusahaan tidak boleh mengabaikan kepentingan publik, terutama keberlangsungan pasokan energi untuk kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah perlu memastikan persoalan ini diusut secara menyeluruh. Jika ditemukan kesengajaan atau pelanggaran kewajiban, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
CERI juga mendesak audit menyeluruh terhadap PTBA dan pengelola PLTU Banjarsari, yakni PT Bukit Pembangkit Innovative (PT BPI).
Audit tersebut diperlukan untuk mengungkap akar persoalan sekaligus memastikan tidak ada kelemahan tata kelola yang menyebabkan pembangkit berhenti beroperasi.
Pemeriksaan diusulkan mencakup kontrak pasokan batu bara, realisasi pengiriman, kecukupan stok, struktur harga, pembatasan kuota, serta kepatuhan terhadap kewajiban pasokan domestik.
Yusri turut mengkritisi lambannya penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang dinilai dapat mengganggu perencanaan operasional industri. Namun, kaitan persoalan RKAB dengan terhentinya pasokan ke PLTU Banjarsari masih perlu diperjelas melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Pasokan 400.000 Ton Dipersoalkan
PLTU Banjarsari berlokasi di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dan telah beroperasi secara komersial sejak Juli 2015. Pembangkit berkapasitas terpasang 2 × 135 MW itu membutuhkan sekitar 1,4 juta ton batu bara per tahun dalam kondisi operasi normal.
Informasi yang beredar menyebutkan pasokan batu bara dari PTBA dibatasi sekitar 400.000 ton, sementara negosiasi harga pembelian belum mencapai kesepakatan. Pembelian dari pemasok lain juga disebut tidak ekonomis bagi pengelola pembangkit.
Besaran kuota tersebut masih perlu diklarifikasi, termasuk periode alokasi, ketentuan kontrak, dan realisasi pengiriman batu bara. Kepastian mengenai hal ini penting untuk menilai apakah volume pasokan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan operasional PLTU Banjarsari.
PTBA sebelumnya menyatakan masih melakukan koordinasi dan verifikasi internal. Penjelasan terperinci mengenai alasan penghentian pasokan, dasar pembatasan kuota, serta perkembangan negosiasi harga dibutuhkan agar penyebab persoalan dapat diketahui secara objektif.
Terhentinya operasi PLTU Banjarsari juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan DMO batu bara. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan dalam negeri, termasuk sektor kelistrikan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada kepastian volume, kualitas, harga, dan ketepatan waktu pengiriman.
CERI meminta pemerintah menjelaskan bagaimana kewajiban pasokan PTBA kepada PLTU Banjarsari ditetapkan dan dijalankan. Apabila ditemukan pelanggaran kontrak atau kewajiban pasokan domestik, langkah korektif harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (tim)

