RELUNG.ID – Kepercayaan seorang sahabat justru disalahgunakan. Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, lalu menjualnya untuk memenuhi hasrat bermain judi online jenis slot.
Pelaku adalah Pebri Yanti alias Pebri (37), warga Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Akibat ulahnya, Pebri kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor Honda Beat BG 5710 KAQ milik Agus Diansyah (33), seorang pedagang asal Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, Ipda Vherry Andora, mengatakan peristiwa itu terjadi di lapangan voli Kantor Camat Lubuklinggau Timur I, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya untuk bermain voli bersama rekan-rekannya.
“Korban sedang bermain voli bersama teman-temannya ketika tersangka datang ke lokasi,” kata Vherry, Sabtu (6/6/2026).
Sekitar pukul 16.00 WIB, Pebri yang datang dengan berjalan kaki langsung menghampiri korban dan meminjam motor dengan alasan hendak menyetorkan uang ke sebuah SPBU.
“Gus, aku minjam motor, aku nak nyetorke duit ke pom bensin Nanan bentar bae,” ujar tersangka kepada korban.
Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan motornya. Apalagi keduanya sudah saling mengenal sejak 2022 dan tersangka juga beberapa kali meminjam kendaraan milik korban.
Tersangka kemudian membawa motor tersebut karena kunci kontak masih tergantung di kendaraan.
Namun hingga pukul 18.30 WIB atau setelah korban selesai bermain voli, Pebri tak kunjung kembali.
Merasa ada yang tidak beres, korban berusaha mencari keberadaan pelaku, termasuk mendatangi rumah kakak kandungnya. Namun hasilnya nihil.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi di rumah orang tuanya di Dusun III Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.
Pebri ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan motor milik sahabatnya sendiri. Bahkan kendaraan itu sudah dijual kepada seorang perempuan yang tidak dikenalnya di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
“Motor korban dijual seharga Rp3,7 juta,” ungkap Vherry.
Yang lebih mengejutkan, uang hasil penjualan motor tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan hidup, melainkan habis dipertaruhkan dalam permainan judi online jenis slot.
“Uang hasil penjualan motor telah habis digunakan untuk bermain judi slot,” tegasnya. (NSR)

