RELUNG.ID- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang pria berinisial MV (25), warga Dusun II, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diringkus Tim Tekab Prabu pada Selasa malam (11/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pertamina, Desa Babat.
Peristiwa curanmor yang menjerat pelaku terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 04.50 WIB di Jalan Bukit Sulap, RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat itu, korban berinisial AS (48), seorang karyawan swasta asal Ciputat Timur, hendak berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat subuh.
Namun, ia mendapati sepeda motor miliknya, Honda Supra X 125 warna violet hitam dengan nomor polisi B 6135 WFQ, sudah raib dari tempat parkir meski dalam kondisi terkunci stang.
Korban kemudian membangunkan rekannya, ES, yang tinggal di lokasi yang sama. Ternyata, sepeda motor milik ES, Honda Vario warna hitam bernomor polisi R 5988 GP, juga ikut hilang.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Desa Babat berikut sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Tiyan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, 1 buah gerinda, 1 buah solder listrik, 1 paket kunci T dan gembok, 1 buah helm merek Honda, serta 1 jaket warna hitam.
Saat ini MV telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.[SMP]

