RELUNG.ID – Nekat mencuri enam dus dencis kaleng merek Bantan dari sebuah mobil boks, Riski Kamri Andika (36) harus berurusan dengan polisi.
Pria tersebut diciduk Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sabtu (8/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan Riski merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban, Herlan Samsul (45).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2642/VIII/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Menurut Musa, pencurian terjadi di Jalan Ahmad Yani, Gang Gading, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, barang berupa dencis kaleng merek Bantan diletakkan di dalam mobil boks yang terparkir di lokasi kejadian.
Namun, ketika barang hendak diturunkan, korban mendapati dencis tersebut sudah raib.
“Menurut keterangan dari pelapor, saksi meletakan barang berupa dencis kaleng merk Bantan di dalam mobil boks yang terparkir di TKP. Kemudian saat hendak diturunkan barang tersebut ternyata sudah tidak ada lagi,” ujar Musa, Minggu (9/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan Riski yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Musa menyebut, enam dus dencis yang hilang terdiri dari dua dus ukuran 155 gram dan empat dus ukuran 425 gram.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,96 juta.
“Total kerugian ditafsirkan mencapai Rp3,96 juta, sehingga korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang yang langsung kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Kini Riski harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (DNP)

