Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Curi Enam Dus Dencis dari Mobil Boks, Pria di Palembang Diciduk Polisi
Hukum

Curi Enam Dus Dencis dari Mobil Boks, Pria di Palembang Diciduk Polisi

ADMINBy ADMIN09/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penangkapan. (ist/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Nekat mencuri enam dus dencis kaleng merek Bantan dari sebuah mobil boks, Riski Kamri Andika (36) harus berurusan dengan polisi.

Pria tersebut diciduk Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sabtu (8/8/2026) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan Riski merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban, Herlan Samsul (45).

Baca juga :   Tanya Surat Tanah, Nenek 100 Tahun di Palembang Dianiaya Anak Kandung

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2642/VIII/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Menurut Musa, pencurian terjadi di Jalan Ahmad Yani, Gang Gading, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, barang berupa dencis kaleng merek Bantan diletakkan di dalam mobil boks yang terparkir di lokasi kejadian.

Baca juga :   Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi, Polda Sumsel Sebut Akhir Tahun Rawan Peningkatan Peredaran Narkoba

Namun, ketika barang hendak diturunkan, korban mendapati dencis tersebut sudah raib.

“Menurut keterangan dari pelapor, saksi meletakan barang berupa dencis kaleng merk Bantan di dalam mobil boks yang terparkir di TKP. Kemudian saat hendak diturunkan barang tersebut ternyata sudah tidak ada lagi,” ujar Musa, Minggu (9/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan Riski yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Musa menyebut, enam dus dencis yang hilang terdiri dari dua dus ukuran 155 gram dan empat dus ukuran 425 gram.

Baca juga :   Kasus Kuota Haji, Gus Alex Ditahan dan Klaim Tak Ada Aliran Uang ke Yaqut

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,96 juta.

“Total kerugian ditafsirkan mencapai Rp3,96 juta, sehingga korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang yang langsung kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Kini Riski harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (DNP)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKebakaran Hebat di Eks Workshop BKPL PTBA, Enam Damkar dan Delapan Water Truck Dikerahkan
Next Article Beli Emas Rp27,1 Juta, Karyawan BUMN di Palembang Klaim Dapat Emas Palsu
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,950 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?