Seorang pria bernama Harmoko alias Moko (32), warga Dusun III, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap karena mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Musi Hutan Persada (MHP), tepatnya di SP 9 HTI, Desa Harapan Makmur.
Pelaku ditangkap pada Sabtu pagi, 14 Juni 2025 sekitar pukul 05.15 WIB saat tengah tertidur di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim keamanan PT MHP yang selanjutnya menyerahkan pelaku ke pihak Polres Musi Rawas.
“Penangkapan dilakukan oleh tim keamanan PT MHP yang sebelumnya mendapati pelaku melakukan pencurian solar dari alat berat di lokasi HTI,” ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, Minggu (15/6/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula pada Jumat, 13 Juni 2025 saat tim patroli pengamanan hutan sosial PT MHP tengah berkeliling di sekitar area HTI. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria bertato yang membawa sepucuk senjata api rakitan.
Petugas lalu membuntuti pria tersebut dan mendapati ia tengah mencuri solar menggunakan sepeda motor, selang, dan jeriken. Dari hasil identifikasi, pria tersebut diketahui bernama Harmoko.
“Petugas keamanan kemudian bersama manajemen mendatangi gubuk tempat pelaku tinggal. Di sana pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambah Ryan.
Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni sepucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit sepeda motor jambrong, satu jeriken, satu gulungan selang, dan satu tas selempang.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk kepemilikan senjata api rakitan dan keterlibatannya dalam pencurian solar,” pungkas Kasat Reskrim. (NSR)

