RELUNG.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar operasi penertiban senjata api (senpi) ilegal bertajuk Operasi Senpi Musi 2025, yang berlangsung sejak 13 hingga 28 Juni 2025 mendatang.
Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anis, mengimbau masyarakat di 17 kabupaten/kota di wilayah Sumsel untuk secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan maupun senjata api ilegal lainnya yang disimpan tanpa izin.
“Bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun buatan pabrik tanpa izin, kami imbau untuk menyerahkannya secara sukarela. Jika tidak dan terjaring saat operasi, maka akan dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Anis saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).
Dalam pelaksanaan operasi yang telah berjalan beberapa hari ini, kata Anis, sejumlah hasil telah dicapai. “Kemarin, Polres Banyuasin berhasil mengamankan salah satu warga yang membawa senjata api ilegal. Ada juga warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada polisi,” ungkapnya.
Operasi ini, lanjut Anis, digelar sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya kejahatan yang melibatkan senjata api ilegal.
“Aksi kejahatan menggunakan senpi ilegal masih sering terjadi, tidak hanya di kota-kota besar tetapi juga di desa-desa, termasuk yang berada jauh dari jangkauan aparat,” jelasnya.
Pihak kepolisian menilai, upaya penertiban senjata api ilegal ini juga merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi kondusif yang mendukung kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumsel.
“Kondisi keamanan yang stabil dan aman merupakan syarat mutlak dalam mempercepat program pembangunan. Karena itu, peredaran senjata api ilegal harus ditekan,” pungkas Anis. (DSK)

