Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dakwaan Batal Demi Hukum, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Hukum

Dakwaan Batal Demi Hukum, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

RiyadiBy Riyadi23/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menegaskan tantangannya kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk menunjukkan ijazah asli setelah menjalani sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau perlawanan yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (23/7/2026).

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela.

Baca juga :   dr Tifa: Jokowi Baru Terbuka Mengaku Lulusan UGM pada 2017

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum serta memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena menggunakan ketentuan pidana dari dua rezim hukum yang berbeda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), untuk mendakwakan perbuatan yang sama.

Baca juga :   Sidang Perdana Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Tiga Terdakwa Lain Siap Diperiksa Saksi


Menurut hakim, penyusunan dakwaan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan jaksa tidak menentukan secara tegas pasal mana yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

“Penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda,” ujar majelis hakim.

Hakim juga menilai, mengingat pelimpahan perkara dilakukan setelah KUHP Nasional mulai berlaku, jaksa seharusnya mampu menentukan pasal yang tepat dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru.

Baca juga :   Gugatan 25 Perusahaan Media Ditolak, PN Palembang Kabulkan Eksepsi

“Penuntut umum seyogianya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan, sehingga tidak seharusnya ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan. Keragu-raguan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” kata hakim.

Kasus yang menjerat dr Tifa bermula dari unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dr Tifa diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui sejumlah pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, termasuk menyinggung sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga identitas dosen pembimbing.

Baca juga :   Konflik Rachel Vennya dan Okin Memanas, Sengketa Rumah Jadi Sorotan

Jaksa sebelumnya mendakwa dr Tifa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 434 dan Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 310 KUHP lama, serta Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan putusan sela tersebut, perkara belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum harus memperbaiki surat dakwaan apabila ingin melanjutkan proses hukum terhadap dr Tifa.[YKP]

Dikabulkan dr Tifa eksepsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenteri Koperasi Pastikan Hadir di Peresmian Pabrik CPO KUD Sejahtera Muba, Presiden Dijadwalkan Ikut Meresmikan
Next Article KAI Divre III Palembang Cetak Agen Keselamatan Cilik Lewat Children’s Day Festival 2026
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?