RELUNG.ID- Terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (3/8/2026) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Dalam perkara praperadilan tersebut, pihak termohon adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga kini, petitum atau pokok permohonan yang diajukan dokter Tifa belum dipublikasikan. Laman SIPP PN Jakarta Selatan hanya mencantumkan klasifikasi perkara tanpa memuat rincian isi permohonan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) mengabulkan eksepsi yang diajukan dokter Tifa dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat kabur atau obscuur libel sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Akibat putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Meski demikian, jaksa telah memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara tersebut dijadwalkan kembali disidangkan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan surat dakwaan yang telah disusun ulang oleh penuntut umum.[YKP]

