Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Perdana 13 Agustus
Hukum

PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Perdana 13 Agustus

RiyadiBy Riyadi04/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menegaskan tantangannya kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk menunjukkan ijazah asli setelah menjalani sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (3/8/2026) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Baca juga :   SP3 Terbit, Kasus Ijazah Jokowi untuk Rismon Sianipar Dihentikan, Kubu Jokowi Minta Proses Lain Dilanjutkan

Dalam perkara praperadilan tersebut, pihak termohon adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga kini, petitum atau pokok permohonan yang diajukan dokter Tifa belum dipublikasikan. Laman SIPP PN Jakarta Selatan hanya mencantumkan klasifikasi perkara tanpa memuat rincian isi permohonan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak.

Baca juga :   Suami di Lumajang Diserang Istri Saat Tidur, Alat Kelamin Dilukai Pakai Celurit

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) mengabulkan eksepsi yang diajukan dokter Tifa dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat kabur atau obscuur libel sehingga dinyatakan batal demi hukum.

Akibat putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca juga :   KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Fokus pada Pengadaan Barang dan Jasa

Meski demikian, jaksa telah memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkara tersebut dijadwalkan kembali disidangkan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan surat dakwaan yang telah disusun ulang oleh penuntut umum.[YKP]

dr Tifa Ijazah Jokowi Kasus Praperadilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTahun Ini, Garena Bakal Luncurkan Game MMORPG Mobile Palworld Online
Next Article 6 Bulan Diluncurkan, Sumsel Health Tourism Mulai Tarik Pasien yang Batal Berobat ke Malaysia
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,909 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,781 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,754 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?