RELUNG.ID-Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan.
Kali ini, giliran istri muda terdakwa Deliar Marzoeki, berinisial H, yang diperiksa sebagai saksi pada Jumat (28/2/2025).
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Selain H, tim juga memanggil SP, yang merupakan sopir pribadi Deliar, serta HB, manajer sorting center PT J&T Express,” jelas Fahri.
Tim Pidsus terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Selain istri muda dan sopir pribadi Marzoeki, diterangkan Fahri pada hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang juga memeriksa manager sorting center PT Global Jet Ekspres.
Pada sidang perdana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki istri muda turut hadir didalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/2).
Diketahui istri muda terdakwa Deliar Marzoeki dengan menggunakan bando kelinci juga turut digiring untuk diperiksa oleh tim penyidik Kejari Palembang usai dilakukan OTT oleh Kejari Palembang beberapa waktu lalu.
Dalam pengembangan perkara korupsi penerbitan izin K3 Disnakertrans Sumsel Kejari Palembang kembali menetapkan dua orang tersangka baru. (YSF)

