RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
Hal ini dilakukan usai Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan milik pribadinya.
Padahal, rumah tersebut tidak tercantum dalam laporan harta kekayaannya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang bersangkutan untuk menelusuri adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan kekayaan dan aset yang ditemukan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan,” kata Aminudin, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, KPK menduga aset tersebut kemungkinan tidak tercatat karena menggunakan nama pihak lain atau nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Febrie Adriansyah.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Mengacu pada dokumen LHKPN yang disampaikan Febrie Adriansyah, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp18,26 miliar. Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp14,85 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung.
Selain itu, Febrie juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,31 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938,1 juta, serta harta lainnya senilai Rp100 juta.
Sebelumnya, Febrie mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memang merupakan aset pribadinya.
Namun, ia menegaskan rumah tersebut telah dimiliki sejak lama dan seluruh proses kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Rumah Sentul memang itu rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama, proses kepemilikannya bisa dilihat,” ujar Febrie.
Ia juga memastikan tidak ada yang disembunyikan terkait kepemilikan rumah tersebut dan menyatakan seluruh dokumen yang berkaitan dengan aset itu dapat ditelusuri sesuai prosedur hukum.
Rumah di Sentul menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tujuh koper berisi emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram, uang tunai 100 juta rupiah, serta valuta asing berupa 1.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.838.800 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar dari lokasi lain di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan dari rangkaian penggeledahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. (vid)

