RELUNG.ID – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya membantah tuduhan telah menerima uang lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, dari 18 pertanyaan yang diajukan penyidik, salah satunya berkaitan dengan dugaan aliran dana dari Tan Kian.
“Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” kata Hotman kepada wartawan.
Selain membantah tuduhan penerimaan uang, Hotman juga memberikan penjelasan terkait sejumlah lokasi yang sebelumnya digeledah oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam proses penyidikan.
Ia mengatakan Kafe de’ Clan yang menjadi salah satu objek penggeledahan bukan berada dalam penguasaan Febrie.
Menurutnya, lokasi tersebut merupakan tanah sewa yang digunakan oleh pihak lain dan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh Don Ritto.
Terkait rumah di kawasan Sentul, Bogor, tempat penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, Hotman menyebut kliennya sudah tidak lagi menguasai properti tersebut sejak 2022.
Menurut dia, sejak saat itu rumah tersebut telah digunakan oleh Don Ritto, termasuk pengelolaan rumah tangga dan renovasi bangunan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak tersebut.
“Di rumah Sentul itu sejak 2022 housekeeping maupun asisten rumah tangga sudah bukan Febrie yang membayar. Rumah itu sudah dipakai oleh Don Ritto dan dia juga berhak melakukan renovasi, sehingga tidak ada lagi penguasaan secara fisik oleh klien kami,” ujarnya.
Hotman juga membantah adanya keterkaitan Febrie dengan sebuah usaha penukaran valuta asing (money changer) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang turut menjadi lokasi penggeledahan.
“Demikian juga money changer, dia tidak ada kaitan apa pun,” tegasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Hingga kini, aparat penegak hukum terus mendalami perkara tersebut, sementara pihak Febrie melalui kuasa hukumnya membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. (vid)

