RELUNG.ID– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah. Febrie berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak hadir.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Penyidik pun menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para pihak yang mangkir pada Jumat (24/7/2026).
“Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” katanya.
Anang menjelaskan, penyidikan TPPU ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara beserta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Untuk mengusut perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kasus ini ditangani oleh tim khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung, yakni Tim 9. Menurut Anang, pembentukan tim tersebut bertujuan menjaga independensi dan profesionalitas penyidikan.
“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026), sejumlah lembaga turut melakukan pemantauan sebagai bentuk pengawasan dan sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Pemeriksaan tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang.
Ia menambahkan, Tim 9 hingga kini terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri guna mempercepat proses penyidikan.
Dengan diterbitkannya Sprindik TPPU tersebut, Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan yang berasal dari pelimpahan perkara Polri.
Tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Dalam perkara dugaan korupsi ASABRI, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.[YKP]

