RELUNG.ID- Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga dikeluarkan oleh anggota kepolisian untuk hotel-hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Surat tersebut mencatut nama tiga anggota polisi serta seorang staf, dan meminta partisipasi lebaran bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng.
Surat yang menggunakan kop Polsek Metro Menteng itu viral setelah diunggah oleh akun X @NalarPolitik.
“Kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk anggota,” demikian isi surat tersebut.
Setelah ditelusuri, surat itu ternyata dibuat oleh Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, tanpa izin pimpinan dan tanpa melalui prosedur resmi.
Ia juga mencatut nama dua anggota polisi lain, yaitu AKP Irawan Junaedi dan Aiptu Hardi Bakri, serta seorang staf bernama Rahman, yang tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat tersebut.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, menegaskan bahwa surat tersebut tidak terdaftar secara resmi di Polsek Metro Menteng dan merupakan inisiatif pribadi Aipda Anwar.
“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,”ujar Rezha pada Senin (24/3/2025).
Atas tindakan tersebut, Propam Polsek Metro Menteng telah memeriksa Aipda Anwar. Ia terbukti melanggar kode etik dan telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap mencoreng citra kepolisian, terlebih dengan penggunaan kop surat yang diduga dipalsukan. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap apakah ada sanksi lebih lanjut terhadap Aipda Anwar.[YKP]

