RELUNG.ID- Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025) setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Yang mengejutkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal korupsi, Heni justru tersenyum lebar ke arah kamera saat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Perempuan Bandung.
Sebelumnya, Heni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp500 juta.
Tak hanya itu, ia juga diduga menjual aset desa berupa bangunan Posyandu, serta menggunakan dana desa untuk menunjang gaya hidup pribadinya.
“(Jual beli aset desa) Itu betul, termasuk bangunan Posyandu,” kata Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, kepada wartawan.
“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” lanjutnya.
Agus menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, tempat Heni akan menjalani proses persidangan.
Heni dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Penahanan Heni menuai sorotan luas publik, terutama karena ekspresinya yang dianggap tak mencerminkan rasa bersalah.
Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera bagi penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.[YKP]

