Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kominfo Didakwa Rugikan Negara Rp140,8 Miliar
Hukum

Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kominfo Didakwa Rugikan Negara Rp140,8 Miliar

RiyadiBy Riyadi11/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangarepan, didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020–2024. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangarepan, didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020–2024.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), jaksa penuntut umum menyebut uang tersebut diberikan oleh Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022, Alfi Asman, sebagai imbalan atas penunjukan perusahaan tersebut dalam sejumlah proyek strategis di Kominfo.

“PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021, dan proyek PDNS tahun 2022 pada Kemenkominfo RI,” ujar jaksa di persidangan.

Baca juga :   Kepala Desa Hedon, Korupsi Dana Desa Rp663 Juta untuk Foya-foya

Jaksa menjelaskan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp140,86 miliar akibat diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta. Selain Semuel dan Alfi, terdakwa lain dalam kasus ini yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo periode 2019–2023, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS 2020–2024, serta Pini Panggar Agusti, account manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021.

Jaksa menilai, kelima terdakwa bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470,” kata jaksa.

Baca juga :   Kejaksaan Musi Rawas Geledah Dua OPD, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Siswa

Kelima terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara terpisah dalam kurun waktu 2020–2022 di kantor Kemenkominfo, yang kini telah berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Semuel Abrijani melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Alfi Asman, dan Pini Panggar Agusti juga dijerat dengan pasal serupa sesuai peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek PDNS.

Baca juga :   Jadi Buronan Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Prabumulih Diciduk Polisi

Kasus dugaan korupsi proyek PDNS ini menjadi salah satu sorotan besar di Kemenkominfo setelah sebelumnya juga menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam perkara serupa.[YKP]

Dirjen Kominfo Korupsi PDNS Rugikan Negara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleApple Siapkan Fitur Peta Satelit untuk iPhone dan Apple Watch
Next Article Pelabuhan Tanjung Carat Masuki Tahap Konsorsium, Boom Baru Siap Disulap Jadi Ruang Publik
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,007 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,877 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,851 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?