RELUNG.ID- Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangarepan, didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020–2024.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), jaksa penuntut umum menyebut uang tersebut diberikan oleh Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022, Alfi Asman, sebagai imbalan atas penunjukan perusahaan tersebut dalam sejumlah proyek strategis di Kominfo.
“PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021, dan proyek PDNS tahun 2022 pada Kemenkominfo RI,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa menjelaskan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp140,86 miliar akibat diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta. Selain Semuel dan Alfi, terdakwa lain dalam kasus ini yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo periode 2019–2023, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS 2020–2024, serta Pini Panggar Agusti, account manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021.
Jaksa menilai, kelima terdakwa bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470,” kata jaksa.
Kelima terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara terpisah dalam kurun waktu 2020–2022 di kantor Kemenkominfo, yang kini telah berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Semuel Abrijani melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Alfi Asman, dan Pini Panggar Agusti juga dijerat dengan pasal serupa sesuai peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek PDNS.
Kasus dugaan korupsi proyek PDNS ini menjadi salah satu sorotan besar di Kemenkominfo setelah sebelumnya juga menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam perkara serupa.[YKP]

