RELUNG.ID – Wacana kenaikan dana hibah partai politik di Sumatera Selatan hingga enam kali lipat menuai sorotan.
Pengamat politik Sumsel, Ade Indra Chaniago, menilai kebijakan itu berpotensi memperkuat dominasi elite partai dan kalangan incumbent jika tidak disertai reformasi regulasi yang ketat.
Ia menegaskan, kenaikan bantuan keuangan parpol pada prinsipnya sah-sah saja. Namun syaratnya harus memperkuat pengawasan dan sanksi terhadap kader partai yang terlibat korupsi ditegakkan tanpa kompromi.
“Penambahan dana hibah boleh saja, tetapi harus dibarengi perbaikan regulasi dan penegakan sanksi tegas. Kalau tidak, ini hanya memperkuat elite yang sudah punya kuasa,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Sorotan tak berhenti di angka hibah. Ade juga mengkritisi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tingkat provinsi melalui DPRD, bukan lagi dipilih langsung oleh rakyat.
Menurutnya, skema tersebut berpotensi memindahkan praktik politik uang dari ruang publik ke lingkaran yang lebih sempit.
“Kalau pemilihan kepala daerah ditarik ke DPRD, hampir bisa dipastikan politik uang hanya dinikmati segelintir orang. Dengan modal yang relatif terkonsentrasi, peluang incumbent untuk kembali terpilih makin besar,” tegasnya.
Ia menilai kombinasi kenaikan dana hibah dan pemilihan tidak langsung berisiko menciptakan siklus kekuasaan tertutup. Partai mendapat tambahan dana besar, sementara arena kompetisi politik menyempit di tangan elite legislatif.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel tengah mengkaji usulan kenaikan bantuan keuangan parpol untuk Tahun Anggaran 2027. Nilainya diusulkan naik dari Rp3.000 menjadi Rp18.000 per suara sah.
Jika mengacu pada perolehan 4.949.168 suara sah pada Pemilu Legislatif 2024, maka total anggaran yang harus disiapkan mencapai sekitar Rp89 miliar.
Pembahasan dipimpin Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, dalam rapat di ruang rapat Sekda, Senin (23/2). Usulan tersebut diajukan 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sumsel.
Edward menegaskan, pembahasan dilakukan secara komprehensif atas arahan Gubernur. Pemprov juga akan melakukan studi komparasi dengan provinsi lain yang memiliki karakteristik serupa.
“Pembahasan harus hati-hati, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan tetap menjunjung transparansi serta akuntabilitas,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Ari Narsa, menambahkan pihaknya telah membentuk tim kajian untuk menelaah usulan tersebut, termasuk membandingkan dengan daerah lain yang lebih dulu menaikkan bantuan parpol pada 2026.
Bagi Ade Indra Chaniago, persoalannya bukan sekadar angka. Tanpa reformasi menyeluruh pada tata kelola pendanaan partai dan sistem pemilihan kepala daerah, demokrasi berisiko tersandera kepentingan elite.
“Regulasi dana hibah partai politik harus dipertegas dalam Undang-Undang Partai Politik. Jangan sampai kebijakan ini justru mempersempit ruang demokrasi,” pungkasnya. (KPB)

