RELUNG.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yakni Muhammad Ammar (23) bersama temannya Shahmi Akmal (25) ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Kedua pemuda yang berstatus mahasiswa ini ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan 17 Cartridge Vape yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Ammar diringkus di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. Sedangkan, Akmal ditangkap di Mess Pelajar Malaysia, Provinsi Jambi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu membenarkan penangkapan dua WNA tersebut.
“Ada dua warga negara asing yang kami tangkap. Mereka kedapatan membawa narkotika dalam bentuk Cartridge Vape yang mengandung THC,” kata Sonny saat pers rilis dihadapan awak media.
Dijelaskan oleh Sonny, penangkapan keduanya bermula dari kecurigaan petugas bandara akan paket yang dibawa oleh tersangka MA. Kemudian, petugas melapor ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
“Setelah diperiksa dan dicek di laboratorium forensik ternyata pelaku membawa narkotika dalam bentuk Cartridge Vape yang mengandung THC atau ganja cair sebanyak 17 buah,” jelas Sonny.
Menurut keterangan pelaku MA, dari 17 barang haram tersebut 10 buahnya milik temannya yang sama – sama berasal dari Malaysia berinisial SA (25) yang tinggal di Kota Jambi.
“Petugas pun menangkap pelaku SA di Jambi dan dari pengakuannya memang ia memesan barang haram tersebut kepada rekannya MA,”katanya.
Menurut Sonny, dari pengakuan kedua pelaku jika Cartridge Vape yang mengandung THC yang dibawa dari Malaysia di jual bebas di kedai atau swalayan disana.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 114 ayat (2) No.36 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No.1 tahun 2023,” pungkasnya. (DNP)

