RELUNG.ID – Sebanyak 4.148 gram atau 4,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu gagal beredar di Kota Palembang usai diamankan oleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga meringkus satu orang pria yakni Pani Afriansyah (26) warga Lingkungan I, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat terkait akan ada transaksi narkotika di Jalan Kol H Burlian, Km 5 Palembang.
Saat itu petugas melihat ciri- ciri yang disebutkan sedang melintas mengendarai sepeda motor di TKP pertama. Petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat digeledah ternyata petugas mendapati narkotika jenis sabu 2 bungkus besar yang bertuliskan Single Origin Guatemala Antigua disimpan di dalam tas belanja di motor yan,” kata Sonny, Selasa (24/2/2026) sore.
Kemudian lanjut mantan Dir Polairud Polda Sumsel ini, petugas melakukan pemeriksaan. Pengakuan tersangka bahwa masih ada sabu seberat 2 kg lebih yang disimpan di rumahnya di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Anggota melakukan pengembangan dan didapati dua bungkus besar narkotika jenis sabu bertuliskan Single Origin Guatemala Antigua, yang disimpan di dalam satu buah paper bag warna hitam yang ditemukan di halaman belakang rumah,” jelas Kapolres.
Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 4.148 gram, polisi telah berhasil menyelamatkan 33.184 jiwa.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI 1 tahun 2023 atau KUHP baru pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 KUHP. Dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (DNP)

