Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Diduga Hilang, Sekuritas dan Nasabah Gugat BCA ke Pengadilan
Hukum

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Diduga Hilang, Sekuritas dan Nasabah Gugat BCA ke Pengadilan

RiyadiBy Riyadi28/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung BCA. Foto: Shutterstock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perdata tersebut diajukan terkait dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar melalui transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi yang terjadi pada 21 November 2025.

Sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) digelar pada Senin (27/7/2026). Dalam perkara tersebut, para penggugat diwakili tim kuasa hukum dari kantor hukum Ismangun & Co.

Baca juga :   PHK Sepihak, Harian Sumatera Ekspres Digugat 2 Mantan Wartawannya

Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, menjelaskan perkara bermula dari transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, serta satu rekening pribadi.

Menurutnya, dana berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak masuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist). Transaksi tersebut juga disebut tidak melalui tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis milik perusahaan.

“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” kata Andre.

Andre menilai transaksi tersebut seharusnya tidak dapat diproses karena telah berlaku Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 12 September 2025.

Baca juga :   Dedi Mulyadi Siapkan Sayembara Rp250 Juta untuk Tangkap Buronan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan

Surat edaran tersebut, lanjutnya, mewajibkan bank administrator RDN menerapkan sistem verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS) dalam setiap transaksi.

“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan kelalaian tersebut berdampak serius terhadap operasional PT Paramitra Alfa Sekuritas. Hilangnya dana nasabah disebut membuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan turun drastis hingga menyebabkan perusahaan kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB) dan kini beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-AB.

Baca juga :   Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Dituding Tak Punya Ijazah SMA Sederajat

Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme validasi transaksi, autentikasi, sistem pendeteksi fraud, serta pengawasan terhadap transaksi yang dinilai tidak wajar.

Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, gugatan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dana investor di pasar modal.

“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan,” tegas Andre.

Baca juga :   Pengakuan Suami Aniaya Istri di Lubuklinggau, Pasal Uang Rp 150 Ribu Bacok 15 Kali Hingga Tewas

Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian mengenai standar kehati-hatian yang wajib diterapkan bank administrator RDN dalam menjaga keamanan dana nasabah.

“Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret. Selanjutnya kami menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruh penilaian kepada Majelis Hakim,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BCA terkait gugatan tersebut. Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[YKP]

BCA Dana Nasabah Digugat Sekuritas dan Nasabah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKetum JMSI Teguh Santosa: Presiden Prabowo Tak Pernah Sebut Wartawan sebagai ‘Londo Ireng’
Next Article 19 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Dimusnahkan, Polisi Tangkap Belasan Tersangka
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?