RELUNG.ID – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perdata tersebut diajukan terkait dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar melalui transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi yang terjadi pada 21 November 2025.
Sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) digelar pada Senin (27/7/2026). Dalam perkara tersebut, para penggugat diwakili tim kuasa hukum dari kantor hukum Ismangun & Co.
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, menjelaskan perkara bermula dari transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, serta satu rekening pribadi.
Menurutnya, dana berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak masuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist). Transaksi tersebut juga disebut tidak melalui tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis milik perusahaan.
“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” kata Andre.
Andre menilai transaksi tersebut seharusnya tidak dapat diproses karena telah berlaku Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 12 September 2025.
Surat edaran tersebut, lanjutnya, mewajibkan bank administrator RDN menerapkan sistem verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS) dalam setiap transaksi.
“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan kelalaian tersebut berdampak serius terhadap operasional PT Paramitra Alfa Sekuritas. Hilangnya dana nasabah disebut membuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan turun drastis hingga menyebabkan perusahaan kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB) dan kini beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-AB.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme validasi transaksi, autentikasi, sistem pendeteksi fraud, serta pengawasan terhadap transaksi yang dinilai tidak wajar.
Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, gugatan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dana investor di pasar modal.
“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan,” tegas Andre.
Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian mengenai standar kehati-hatian yang wajib diterapkan bank administrator RDN dalam menjaga keamanan dana nasabah.
“Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret. Selanjutnya kami menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruh penilaian kepada Majelis Hakim,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BCA terkait gugatan tersebut. Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[YKP]

