RELUNG.ID- Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Keputusan ini sekaligus menggugurkan status terpidana yang sebelumnya melekat pada Ira dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.
Selain Ira, dua pejabat lain yang juga menerima rehabilitasi adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kabar tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Ia menunjukkan surat yang telah ditandatangani Presiden Prabowo sebagai dasar rehabilitasi.
“Pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR. Pemerintah juga menerima sejumlah masukan dan permohonan serupa melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Prasetyo, seluruh pengajuan rehabilitasi tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh tim hukum dan para pakar. Proses pengkajian itu menghasilkan rekomendasi kepada Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap Ira dan dua pejabat ASDP lainnya.
“Setiap kasus yang masuk dilakukan pengkajian dan telaah mendalam dari berbagai sisi. Atas usulan dari DPR dan kajian Kemenkumham, pemerintah bersurat kepada Presiden agar menggunakan hak rehabilitasi,” jelas Prasetyo.
Ia menambahkan, usulan rehabilitasi itu juga sempat dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden sebelum akhirnya disetujui.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 November 2025. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor karena dinilai lalai hingga memperkaya pihak lain dalam proses akuisisi PT JN.
Majelis hakim menyebut, perbuatan Ira tidak didasari niat korupsi, melainkan kesalahan prosedur dan tata kelola aksi korporasi. Hakim juga menegaskan bahwa Ira tidak menerima keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut.
Usai vonis, Ira menyatakan pihaknya tidak melakukan korupsi dan menyebut akuisisi PT JN justru memperkuat posisi ASDP, terutama dalam melayani wilayah 3T.
“Kami tidak korupsi sama sekali. Akuisisi ini memperkuat trayek komersial sehingga memudahkan ASDP melakukan subsidi silang,” ujar Ira.
Ia juga meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo bagi para profesional BUMN yang menjalankan kebijakan strategis untuk kepentingan negara.
Surat rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo kini menegaskan bahwa status terpidana Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Yusuf Hadi resmi gugur. Pemerintah memastikan proses administratif selanjutnya akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan keluarnya keputusan ini, ketiga mantan pejabat ASDP tersebut dipulihkan kembali hak dan martabatnya di mata hukum maupun publik.[YKP]

