RELUNG.ID- Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Keputusan tersebut ditandatangani Presiden pada Selasa (25/11/2025) sore dan sekaligus ditujukan kepada dua pejabat ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya sebelumnya dijatuhi vonis dalam perkara dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). Ira sendiri divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan diterbitkannya rehabilitasi ini, status terpidana mereka secara otomatis gugur.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco, Selasa (25/11/2025).
Dasco menjelaskan, proses menuju rehabilitasi dimulai dari masuknya berbagai aspirasi masyarakat kepada DPR. Komisi III DPR kemudian melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira dan dua pejabat ASDP lainnya.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah,” imbuhnya.
Kajian itu kemudian ditindaklanjuti pemerintah hingga akhirnya Presiden Prabowo memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi.
Secara konstitusional, rehabilitasi adalah bagian dari hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menyatakan:
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah:
Hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang atau karena kekeliruan penerapan hukum.
Penjelasan Umum KUHAP turut menegaskan bahwa rehabilitasi dan ganti kerugian dapat diberikan apabila seseorang mengalami proses hukum yang tidak tepat, baik karena kekeliruan orang maupun kekeliruan hukum yang diterapkan.
Dengan demikian, rehabilitasi tidak hanya memulihkan nama baik seseorang, tetapi juga menghapus status pidananya. Dalam kasus Ira Puspadewi, keputusan presiden ini berarti status terpidana 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tidak lagi berlaku.
Setelah perubahan UUD 1945, pemberian rehabilitasi oleh presiden tidak bisa dilakukan sepihak. Presiden wajib memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tergantung jenis hak prerogatif yang diberikan.
Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat mekanisme check and balance serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.[YKP]

