Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Ira Puspadewi? Ini Penjelasannya
Hukum

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Ira Puspadewi? Ini Penjelasannya

RiyadiBy Riyadi26/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Keputusan tersebut ditandatangani Presiden pada Selasa (25/11/2025) sore dan sekaligus ditujukan kepada dua pejabat ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya sebelumnya dijatuhi vonis dalam perkara dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). Ira sendiri divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan diterbitkannya rehabilitasi ini, status terpidana mereka secara otomatis gugur.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara.

Baca juga :   Sembunyi di Palembang dan Muara Enim, Pemuda Ini Ditangkap Saat Pulang ke Lubuklinggau

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco, Selasa (25/11/2025).

Dasco menjelaskan, proses menuju rehabilitasi dimulai dari masuknya berbagai aspirasi masyarakat kepada DPR. Komisi III DPR kemudian melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira dan dua pejabat ASDP lainnya.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco.

Baca juga :   Mahfud MD Balik Sentil Prabowo: Presiden Juga Banyak yang Goblok

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah,” imbuhnya.

Kajian itu kemudian ditindaklanjuti pemerintah hingga akhirnya Presiden Prabowo memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi.

Secara konstitusional, rehabilitasi adalah bagian dari hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menyatakan:

Baca juga :   Serikat Buruh Desak Investigasi Kebijakan Deliar Marzoeki Pasca OTT di Kejari Palembang

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah:

Baca juga :   Bawa Sabu 3 Kilogram dari Aceh, Lima Kurir Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau

Hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang atau karena kekeliruan penerapan hukum.

Penjelasan Umum KUHAP turut menegaskan bahwa rehabilitasi dan ganti kerugian dapat diberikan apabila seseorang mengalami proses hukum yang tidak tepat, baik karena kekeliruan orang maupun kekeliruan hukum yang diterapkan.

Dengan demikian, rehabilitasi tidak hanya memulihkan nama baik seseorang, tetapi juga menghapus status pidananya. Dalam kasus Ira Puspadewi, keputusan presiden ini berarti status terpidana 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tidak lagi berlaku.

Baca juga :   Suasana Haru di Kemhan, Prabowo Hadiri Prosesi Persemayaman Ryamizard

Setelah perubahan UUD 1945, pemberian rehabilitasi oleh presiden tidak bisa dilakukan sepihak. Presiden wajib memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tergantung jenis hak prerogatif yang diberikan.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat mekanisme check and balance serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.[YKP]

Ira Puspadewi Prabowo Rehabilitasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDapat Rehabilitasi dari Prabowo, Status Terpidana Ira Puspadewi Resmi Gugur
Next Article Erick Thohir Bongkar Fakta: Kedatangan Timur Kapadze ke Jakarta Ternyata Bukan untuk Timnas Indonesia
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,942 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,812 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,785 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?