RELUNG.ID – Kepala Desa (Kades) Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel mendatangi Polsek Muara Lakitan.
Kedatangannya ini membawa Senjata Api (Senpi) yang merupakan serahan dari seorang warga desa di wilayahnya.
“Kedatangan kami untuk menyerahkan senpi ini yang merupakan serahan dari warga secara sukarela,” kata Kades Muara Rengas, Yudi Suarsyah, Jumat (19/6/2026).
Menurut Yudi, warga tersebut menyerahkan senpi dengan kesadarannya sendiri. Sebab sambungnya, warga kini sudah memahami bahwa kepemilikan dan penguasaan senpi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dikenakan sanksi pidana berat.
“Saya berterima kasih atas kesadaran warga yang telah dengan sukarela menyerahkan senpi ke pemerintah desa,” ujarnya.
Kendati begitu, ia tetap mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan dan menguasai senpi agar segera menyerahkannya secara sukarela. Baik itu melalu Pemeirntah Desa maupun langsung kepada pihak kepolisian.
Sementara itu Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan menjelaskan pihaknya selama ini aktif turun langsung ke masyarakat melalui pendekatan door to door untuk memberikan edukasi dan imbauan mengenai bahaya serta konsekuensi hukum kepemilikan senpi ilegal.
“Kami juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif pemerintah desa dalam mendukung upaya kepolisian memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal,” ungkapnya.
Kata Hendrawan, keterlibatan masyarakat dan aparatur desa menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Sebab sambungnya, penyerahan senpi secara sukarela dinilai sebagai langkah positif untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
“Saat ini Polres Musi Rawas masih menggelar Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung sejak 11 Juni hingga 24 Juni 2026. Operasi tersebut bertujuan menekan dan memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam operasi ini sehingga wilayah Musi Rawas terbebas dari potensi gangguan keamanan akibat kepemilikan senjata api ilegal,” pungkasnya. (NSR)

