Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Datangi Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Puluhan Massa di Sumsel Gugat Tiga Korporasi Penyebab Kabut Asap
Indeks

Datangi Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Puluhan Massa di Sumsel Gugat Tiga Korporasi Penyebab Kabut Asap

alwiBy alwi29/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aksi massa yang tergabung dalam ISSPA dan Greenpeace Indonesia saat menggelar aksi di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba menambahkan, gugatan yang dilakukan masyarakat Sumsel terhadap tiga korporasi ini berada di satu kesatuan hidrologis gambut sehingga konsesi mereka berada di lahan gambut.

Baca juga :   Kesultanan Palembang Darussalam Rayakan Milad ke-359 dan Peringati 22 Tahun Kebangkitan

“Mereka adalah konsesi perusahaan perusahaan yang konsesinya terus terbakar secara berulang sehingga yang menimbulkan asap menahun di Sumsel,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Harun Yulianto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas gugatan lingkungan hidup terhadap tiga perusahaan.

Sesuai dengan SOP, Ketua Pengadilan akan menunjuk hakim yang bertugas untuk melakukan verifikasi berkas.

Baca juga :   Dinkes Palembang Targetkan 90 Ribu Pasien Ikuti Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tahun Ini

“Setelah itu akan ditetapkan siapa hakim dan panitera yang akan menyidangkan perkara ini. Kalau berkasnya sudah lengkap biasanya tidak sampai 1X24 jam ketua sudah menunjuk hakimnya dan kapan jadwal sidangnya sudah diketahui,” terangnya.

Menurutnya, paling lama satu minggu atau dua minggu setelah berkas masuk sudah bisa disidang tergantung dari pihak yang dipanggil.

Selain itu, majelis hakim juga akan memastikan bakal memanggil tiga perusahaan yang digugat terkait lingkungan hidup.

Baca juga :   New Honda Vario Evo 160 Resmi Mengaspal di Palembang
“Kalau gugatan perkara lingkungan hidup yang masuk ke PN Palembang pada tahun 2014, 2015, 2017 tahun saat terjadi karhutal. Sedangkan untuk tahun 2024 ini gugatan lingkungan hidup pertama kali masuk di Pengadilan Negeri Palembang,” pungkasnya. (FZI)

1 2
Aksi demo di Palembang hari ini Greenpeace Indonesia Karhutla Pengadilan Negeri Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHari Kedua Tes Kesehatan Pilkada di Sumsel, Eddy Santana Hanya Makan Satu Pempek
Next Article Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap Warga di Banyuasin
alwi

Related Posts

Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20263 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20267 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?