Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba menambahkan, gugatan yang dilakukan masyarakat Sumsel terhadap tiga korporasi ini berada di satu kesatuan hidrologis gambut sehingga konsesi mereka berada di lahan gambut.
“Mereka adalah konsesi perusahaan perusahaan yang konsesinya terus terbakar secara berulang sehingga yang menimbulkan asap menahun di Sumsel,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Harun Yulianto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas gugatan lingkungan hidup terhadap tiga perusahaan.
Sesuai dengan SOP, Ketua Pengadilan akan menunjuk hakim yang bertugas untuk melakukan verifikasi berkas.
“Setelah itu akan ditetapkan siapa hakim dan panitera yang akan menyidangkan perkara ini. Kalau berkasnya sudah lengkap biasanya tidak sampai 1X24 jam ketua sudah menunjuk hakimnya dan kapan jadwal sidangnya sudah diketahui,” terangnya.
Menurutnya, paling lama satu minggu atau dua minggu setelah berkas masuk sudah bisa disidang tergantung dari pihak yang dipanggil.
Selain itu, majelis hakim juga akan memastikan bakal memanggil tiga perusahaan yang digugat terkait lingkungan hidup.
“Kalau gugatan perkara lingkungan hidup yang masuk ke PN Palembang pada tahun 2014, 2015, 2017 tahun saat terjadi karhutal. Sedangkan untuk tahun 2024 ini gugatan lingkungan hidup pertama kali masuk di Pengadilan Negeri Palembang,” pungkasnya. (FZI)
