RELUNG.ID- Seorang pengusaha asal Palembang, Sumardi, melaporkan dugaan perampasan mobil dan sertifikat tanah miliknya yang dilakukan sejumlah karyawan bank pelat merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis (5/6/2025).
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor registrasi: LP/B/739/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Kepada wartawan, Sumardi mengaku dirinya adalah pemilik usaha manufaktur CV Alfa Tehknik yang berlokasi di Jalan Tegal Binangun, Talang Pete, Plaju Darat, Palembang.
Ia mengambil fasilitas kredit investasi sebesar Rp1,5 miliar di salah satu bank BUMN di Jalan Kolonel H. Burlian, Palembang, dengan tenor empat tahun dan cicilan Rp35 juta per bulan.
“Selama 14 bulan cicilan saya selalu lancar, tidak pernah telat. Tapi pada Mei kemarin saya mengalami kendala karena beberapa klien belum melunasi tagihan. Saya sudah sampaikan ke pihak bank, saya hanya minta waktu dua hari,” jelas Sumardi, didampingi oleh kuasa hukumnya, Anto Astari Cikmit, Minggu (8/6/2025).
Namun, pada Sabtu (31/5/2025), sejumlah karyawan bank tersebut mendatangi lokasi usaha Sumardi. Mereka menagih pembayaran cicilan Mei.
Meski Sumardi menjelaskan bahwa dirinya belum bisa membayar, para karyawan tersebut tetap menekan agar cicilan dilunasi.
“Mereka memaksa mengambil mobil Daihatsu Granmax dan sertifikat tanah saya. Sebenarnya saya tidak rela menyerahkannya, tapi karena mereka tidak mau pergi sebelum dapat sesuatu, akhirnya saya berikan karena terpaksa,” ungkapnya.
Sumardi menyayangkan tindakan yang disebutnya sebagai perampasan paksa itu, apalagi mobil yang diambil merupakan kendaraan operasional untuk mengantar barang pesanan klien.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam mendukung pemberdayaan pelaku UMKM.
“Alih-alih membantu, ini justru mencederai UMKM. Usaha saya bisa lumpuh karena perlakuan semena-mena seperti ini. Imbasnya bukan hanya ke saya, tapi ke pekerja dan masyarakat sekitar yang selama ini menerima manfaat dari program sosial kami,” tegas Sumardi.
Kuasa hukum Sumardi, Anto Astari Cikmit meminta Polda Sumsel agar segera memproses laporan kliennya. Ia menegaskan tindakan para karyawan bank merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami meminta agar kepala cabang bank dan pihak yang memberikan perintah segera dipanggil. Tidak ada dasar hukum untuk melakukan perampasan paksa, itu tindakan pidana,” tegas Anto.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sumsel Ipda Setia Gunawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan korban sudah kita terima dan akan dilimpahkan ke anggota Piket Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya singkat.[FZP]

