Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Debitur Laporkan Karyawan Bank Pelat Merah ke Polda Sumsel, Diduga Rampas Mobil dan Sertifikat Tanah
Hukum

Debitur Laporkan Karyawan Bank Pelat Merah ke Polda Sumsel, Diduga Rampas Mobil dan Sertifikat Tanah

RiyadiBy Riyadi09/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
, Sumardi, melaporkan dugaan perampasan mobil dan sertifikat tanah miliknya yang dilakukan sejumlah karyawan bank pelat merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis (5/6/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang pengusaha asal Palembang, Sumardi, melaporkan dugaan perampasan mobil dan sertifikat tanah miliknya yang dilakukan sejumlah karyawan bank pelat merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis (5/6/2025).

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor registrasi: LP/B/739/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 368 KUHP tentang perampasan.

Kepada wartawan, Sumardi mengaku dirinya adalah pemilik usaha manufaktur CV Alfa Tehknik yang berlokasi di Jalan Tegal Binangun, Talang Pete, Plaju Darat, Palembang.

Baca juga :   Debt Collector Diduga Rampas Mobil, Warga Palembang Lapor Polisi

Ia mengambil fasilitas kredit investasi sebesar Rp1,5 miliar di salah satu bank BUMN di Jalan Kolonel H. Burlian, Palembang, dengan tenor empat tahun dan cicilan Rp35 juta per bulan.

“Selama 14 bulan cicilan saya selalu lancar, tidak pernah telat. Tapi pada Mei kemarin saya mengalami kendala karena beberapa klien belum melunasi tagihan. Saya sudah sampaikan ke pihak bank, saya hanya minta waktu dua hari,” jelas Sumardi, didampingi oleh kuasa hukumnya, Anto Astari Cikmit, Minggu (8/6/2025).

Namun, pada Sabtu (31/5/2025), sejumlah karyawan bank tersebut mendatangi lokasi usaha Sumardi. Mereka menagih pembayaran cicilan Mei.

Baca juga :   Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun, Ditahan Kejagung

Meski Sumardi menjelaskan bahwa dirinya belum bisa membayar, para karyawan tersebut tetap menekan agar cicilan dilunasi.

“Mereka memaksa mengambil mobil Daihatsu Granmax dan sertifikat tanah saya. Sebenarnya saya tidak rela menyerahkannya, tapi karena mereka tidak mau pergi sebelum dapat sesuatu, akhirnya saya berikan karena terpaksa,” ungkapnya.

Sumardi menyayangkan tindakan yang disebutnya sebagai perampasan paksa itu, apalagi mobil yang diambil merupakan kendaraan operasional untuk mengantar barang pesanan klien.

Baca juga :   Pemkot Prabumulih Serahkan Sertifikat Tanah, Warga Kini Punya Kepastian Hukum

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam mendukung pemberdayaan pelaku UMKM.

“Alih-alih membantu, ini justru mencederai UMKM. Usaha saya bisa lumpuh karena perlakuan semena-mena seperti ini. Imbasnya bukan hanya ke saya, tapi ke pekerja dan masyarakat sekitar yang selama ini menerima manfaat dari program sosial kami,” tegas Sumardi.

Kuasa hukum Sumardi, Anto Astari Cikmit meminta Polda Sumsel agar segera memproses laporan kliennya. Ia menegaskan tindakan para karyawan bank merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca juga :   Sidang Perampokan di Mesuji Makmur OKI, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Hajidin Dibebaskan

“Kami meminta agar kepala cabang bank dan pihak yang memberikan perintah segera dipanggil. Tidak ada dasar hukum untuk melakukan perampasan paksa, itu tindakan pidana,” tegas Anto.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sumsel Ipda Setia Gunawan membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan korban sudah kita terima dan akan dilimpahkan ke anggota Piket Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya singkat.[FZP]

Debitur Diduga Laporkan Karyawan Bank Rampas Mobil Sertifikat Tanah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Viral untuk Sewa Pemburu Bayaran, Pelaku Pelecehan di Cilandak Akhirnya Tertangkap
Next Article WhatsApp Tambahkan Fitur Kualitas Unduhan Otomatis untuk Pengguna Beta Android
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?