RELUNG.ID– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Permintaan itu disampaikan Dedi setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pungli sebesar Rp1,7 juta terhadap seorang sopir truk.
Dalam video tersebut, perekam mendatangi sejumlah petugas Dishub yang sedang berkumpul dan meminta agar uang Rp1,7 juta yang sebelumnya diminta dari sopir segera dikembalikan.
Tak lama kemudian, sopir terlihat menerima kembali uang tersebut. Setelah itu, sopir diminta menunjukkan petugas yang diduga meminta uang darinya. Namun, oknum yang ditunjuk tampak menghindari perekam video.
Menanggapi peristiwa tersebut, Dedi mengaku sangat kecewa dengan dugaan tindakan pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub Kota Bekasi.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli, pemerasan terhadap sopir,” ujar Dedi melalui unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Minggu (2/8/2026).
Dedi mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait kasus tersebut. Ia meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya sudah meminta Pak Wali Kota untuk dikenakan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” tegasnya.
Menurut Dedi, tindakan pungli tidak boleh ditoleransi karena mencederai pelayanan publik serta merugikan masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang yang menjalankan aktivitas ekonomi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengenai kronologi lengkap maupun hasil pemeriksaan terhadap oknum petugas yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dugaan pungli itu juga masih menunggu proses penelusuran dan klarifikasi dari pihak terkait.[YKP]

